HUBUNGAN ANTARA MAQASHID SYARI'AH DAN USHUL FIQIH


Abstract
Abstrak: Ushul Fiqih dan Maqashid Syari'ah, merupakan suatu sistem keilmuan yang harmonis yang sulit dibedakan antara keduanya dalam hal karya ilmiah dan penerapan praktis. Oleh karena itu, persoalan pemisahan Maqashid Syari'ah dari ilmu Ushul Fiqih telah menimbulkan permasalahan ilmiah terkait dengan hakikat pemisahan tersebut, atau apa yang dimaksud dengan independensi. Hal ini disebabkan oleh dua alasan utama yaitu; pertama, Diwakili oleh meningkatnya penelitian ilmiah dalam kajian tujuan dalam dua dekade terakhir, yang mengakibatkan para ulama dan ulama berbeda pendapat tentang independensi Maqashid Syari'ah sebagai ilmu yang terpisah dari Ushul Fiqih. Karena bagi sebagian dari mereka mungkin tampak bahwa menonjolkan tujuan hukum syariah dengan klasifikasi ilmiah menurut sebagian ahli Fiqih dan pakar hukum Islam merupakan tanda lahirnya ilmu pengetahuan baru yang terpisah dan mandiri, namun menurut sebagian mereka mengatakan hal itu tidaklah benar. Karena mengkhususkan suatu bagian ilmu untuk diteliti tidak serta merta berarti bagian tersebut lepas dari ilmu tersebut, sebaliknya ijtihad dan bagian-bagian kaidah fikih lainnya yang telah diberi klasifikasi akan menjadi ilmu-ilmu khusus yang tidak bergantung pada ilmu fikih. Kedua, dasar pemisahan historis yang terjadi antara wacana pengetahuan ilmu Ushul fiqih dan pembahasan Ilmu Maqashid, dan itu hanya untuk pertimbangan kognitif saja, dan tidak mempunyai dimensi metodologis atau ilmiah yang mengharuskan pemisahan itu.
Kata kunci: Maqashid Syari'ah, Ushul Fiqih
Downloads
References
Ibn Ashour, Muhammad Al-Tahir, Maqashid As-Syari'ah Al-Islamiyyah, (Dar Al-Fajr, Amman: Dar Al-Nafais, cetakan pertama, 1420 H./1999 M).
‘Allal al-Fasi, Maqâshid al-Syarî?ah al-Islâmiyyah wa Makârimuha, (Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1993).
Abdullah bin Bayyah. 2006. ‘Alaqah Maqâshid asy-Syar?’ah bi Ushul al-Fiqh. London: Al-Furqan Islamic Heritage Foundation.
Taha Abdul Rahman, Tajdid Al-Manhaj fi taqwim at-turots, ( Beirut/ Dar-al baydho',markaz ats-tsaqofy al-araby, edisi pertama, 1994 M).
Al-Kailani, Abdul Rahman Ibrahim, Kaidah tujuan menurut Imam Al-Shatibi, penyajian, kajian dan analisis ( Yordania: International Institute for Islamic Thought, Damaskus: Dar Al-Fikr, edisi 1, 1421 H/2000 M).
Al-Ghazali Abu Hamid Muhammad, Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushul,( Dar kutub al-Ilmiyyah, 1993, cetakan pertama).
Abdul Majeed Al-Saghir, Al-fikr Al-ushuly wa isykaliyyat As-sultoh Al-amaliyyah fil islam, (Beirut: Almuassasah Al-jami'iyyah, Publishing and Distribution, cetakan pertama, 1415 H./1994 M).
Ahmed Raissouni, Nadhariyah Al-Maqasid ‘Inda Al-Imam As-Syathabi, (Virginia: Al-Ma’had Al-‘Aly Lil Fikri Al-Islami, cetakan ke 2, 1412 H).
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.