[1]
F. Rohmawati, “Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Terkait Pemberian Nafkah Pasca Cerai: Analisis Putusan Perkara No. 2569/Pdt.G/2022/PA.Gs”, masadir, vol. 3, no. 02, pp. 785 - 803, Mar. 2024.