PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DALAM PENINGKATAN PERMODALAN DI BMT MANDIRI ARTHA SEJAHTERA BOJONEGORO

  • Habib Masyhudi
Abstrak views: 52 , PDF (English) downloads: 53

Abstrak

Wakaf tunai/uang (cash waqf) adalah mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang selanjutnya keuntungannya didistribusikan dan dimanfaatkan  untuk kesejahteraan umat. Wakaf merupakan sumber daya ekonomi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan ekonomi, di samping kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial.

Penelitian ini berkaitan dengan bagaimana pengelolaan wakaf tunai/uang dalam meningkatkan permodalan di BMT Mandiri Artha Sejahtera Bojonegoro dan bagaimana perspektif hukum Islamnya.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan conceptual approach, yaitu fenomena yang terjadi dilapangan dikaji dengan konsep para ahli yang berkenaan dengan wakaf tunai. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf tunai yang digunakan sebagai permodalan bagi BMT Mandiri Artha Sejahtera Bojonegoro telah memenuhi prinsip dan ketentuan hukum Islam, yang mana dalam pengelolaan, pentasharufan dan pengembangan dan wakaf yang dikelola oleh BMT Mandiri Artha Sejahtera Bojonegoro sebagai nadzir wakaf telah memberikan kemanfaatan dari dana wakaf yang digunakan sebagai pembiayaan produktif.

Referensi

Abdurrohman Kasdi. Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif. Yogyakarta. Idea Press. 2017.
Al-Bakri. I’anatut Thalibin. Kairo. Isa Halabi, t.t.
Al-Mawardi. Hawi al-Kabir. Tahqiq Mahmud Mathraji. Bairut: Dar al-Fikr. 1994, Juz IX.
Beik, Irfan Syauqi. Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan. ICMI online. Halal Guide. 2006.
Budi Utomo, Setiawan. Fiqh Aktual. Jakarta. Gema Insani Press. 2003.
Haq, A. Faisol. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jakarta. Rajawali Press. 2017.
MUI. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta. Sekretariat MUI. 2011.
Su’ud,Abu Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud. Bairut: Dar Ibn–Hazm, 1997.
Usman, Rachmadi. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika. 2013.
UU No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan
Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Damsyik: Dar al-Fikr, 1985, Juz VII.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2023-11-23
Bagian
Articles