ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF FATHI OSMAN
Abstract views: 436
,
Abstract
Masyarakat modern megnalami peningkatan pendidkan dan mempunyai kultur umum. Partisipasi dalam perubahan sosial membutuhkan kesadaran, imajinasi, kepekaan moral, dan perhatian terhadap masalah publik dalam derajat tertentu serta kemampuan menggeneralisirnya dari pengalaman pribadi dan lokal. Pengalaman masyarakat muslim yang pernah mencapai peradaban tinggi dalam segala bidang dalam kurun waktu 7 abad (abad 8 – 14 M), menjadi bukti tak terbantahkan peran aktif mereka dan sumbangsih berharga bagi perkembangan peradaban dunia. Namun, bagi Fathi Osman yang terpenting saat ini bukanlah euforia akan masa lalu yang ditonjolkan, akan tetapi sikap kritis dan kesadaran bahwa masyarakat muslim adalah bagian dari masyarakat internasional yang dituntut ikut berperan aktif dalam menciptakan kemaslahatan dunia, memberikan solusi terhadap permasalahan global, sekaligus menjauhi sikap Ghetto Minded atau Narrow Minded (berpandangan sempit dan hanya bersifat lokalitas) dan cepat berburuk sangka terhadap pihak lain. Asumsi dasarnya adalah bahwa praktik ibadah harus terkait secara langsung dengan kepedulian sosial, dengan landasan tauhid yang mewujud ke ranah praktis dalam bentuk ibadah sosial. Strategi yang ia tawarkan adalah 1). Sikap terbuka terhadap hukum internasional 2). Memaknai ulang konsep Qat'i dan Dzanni 3). Menerima suatu perubahan dengan melakukan ijtihad 4). Formulasi dan kodifikasi kembali hukum Islam 5). Membangun pemahaman baru tentang gender dan hubungan muslim – non muslim 6). Ikut aktif menciptakan perdamaian dunia dalam organisasi internasional PBB. Implikasinya adalah diperlukan kesadaran umat Islam bergandengan tangan dengan masyarakat internasional, dalam rangka peningkatan kesehatan, pendidikan, perkembangan, ekonomi, layanan masyarakat, menjaga hubungan internasional, dengan mengkomunikasikan nilai-nilai agama dalam menggagas kesejarahteraan dunia yang bersifat global. Hal ini penting dilakukan sebagai sikap koperatif dalam menyikapi pluralisme sebagai suatu realitas, menurutnya pluralisme adalah bentuk kelembagaan dimana penerimaan terhadap keragaman meliputi masyarakat tertentu dan dunia secara keseluruhan. Maknanya lebih dari sekedar toleransi moral atau koeksistensi pasif
Downloads
References
Al-Qurr’an al-Karim
Arkoun, Mohammad, Rethinking Islam dan Modernity, ed. Adbelwahab El-Affendi (London: The Lamic Fondation, 2001).
Azzam, Salam Azzam (ed), Islam In Comtemporary Society Islamic Council of Europe and Longman, London, 1982
Basis Susislo, Ignatius, ed. Kompilasi Instrumen Internasional tentang Hak Asasi manusia (Surabaya: Pusat Studi HAM Universitas Surabaya).
Brohi, AK, Islam and Human Rights, dalam Altaf Gauhar, ed. The Challenge of Islam (London: Islamic Council of Europe, 1978).
Nasution, Harun, dan Bahtiar Effendi, eds. Hak Asasi Manusia dalam Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987).
Osman, Fathi, The Children of Adam : An Islamic Perspective on Plurarism (Washington DC: Center for Muslim-Christian Understanding, Georgetown University, 1996).
________________, Islam dan Human Right, The challenge to Muslim and The Wordl, dalam Rethinking Islam and Modernity, ed. AbdelWahab EL-Effendi (London: The Islamic Fondation, 2001).
Rahman, Fazlur , Islam, edisi kedua(Chicago dan London: University of Chicago Press, 1979) .
Saeed, Abdullah , Interpreting the Qur'an : Towards a contemporary Approch, (New York NY, Routledge, 2006).
Tim Indonesia Center for Civic Education (ICCE) UIN Syarif Hidayatullah, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: ICCE Syarif Hidayatullah, 2006)
Copyright (c) 2018 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.

