MENDUDUKKAN KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA BANK SYARIAH
Abstract views: 520
,
PDF downloads: 455
Abstract
Abstrak: Artikel ini membahas tentang kedudukan kompe-tensi absolut peradilan agama dalam sengketa lelang eksekusi hak tanggungan, dimana seringkali dalam praktek nasabah debitur bank syariah yang tidak terima agunan yang diikat dengan hak tanggungan miliknya di lakukan pelelangan melalui parate eksekusi, mengajukan gugatan terhadap bank syariah dengan alasan perbuatan melanggar hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama, karena menganggap yang menjadi dasar gugatan adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 BW dan obyeknya adalah lelang bukan pada akad syariahnya. Sedangkan Risalah Lelang bukanlah merupakan keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan Berita Acara hasil penjualan barang, sebab tidak ada unsur “beslissing†maupun pernyataan kehendak dari pejabat Kantor Lelang. Sehingga, jelas kedudukannya bahwa, sengketa lelang hak tanggungan pada bank syariah adalah merupakan kewenangan absolut daripada Peradilan Agama.
Kata Kunci: Hak Tanggungan, pengadlan AgamaDownloads
References
Abdullah, Burhanuddin. Jalan Menuju Stabilitas Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.
Harahap, Yahya M. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. 2007.
J. Satrio, Parate Executie Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, Citra Aditya Bakti, 1993.
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah; dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Penerbit Kencana, Jakarta, 2012.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda, Intermasa, 1986.
R. Subekti, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1994.
Syahdeni, Sutan Remi. Hak Tanggungan : Asas-Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan). Penerbit Alumni. Bandung .1999.
Copyright (c) 2019 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.

