MENDUDUKKAN KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA BANK SYARIAH

  • Muhammad Rutabuz Zaman Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik
Abstract views: 520 , PDF downloads: 455

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang kedudukan kompe-tensi absolut peradilan agama dalam sengketa lelang eksekusi hak tanggungan, dimana seringkali dalam praktek nasabah debitur bank syariah yang tidak terima agunan yang diikat dengan hak tanggungan miliknya di lakukan pelelangan melalui parate eksekusi, mengajukan gugatan terhadap bank syariah dengan alasan perbuatan melanggar hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama, karena menganggap yang menjadi dasar gugatan adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 BW dan obyeknya adalah lelang bukan pada akad syariahnya.  Sedangkan Risalah Lelang bukanlah merupakan keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan Berita Acara hasil penjualan barang, sebab tidak ada unsur “beslissing†maupun pernyataan kehendak dari pejabat Kantor Lelang. Sehingga, jelas kedudukannya bahwa, sengketa lelang hak tanggungan pada bank syariah adalah merupakan kewenangan absolut daripada  Peradilan Agama.

Kata Kunci: Hak Tanggungan, pengadlan Agama

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Burhanuddin. Jalan Menuju Stabilitas Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.

Harahap, Yahya M. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. 2007.

J. Satrio, Parate Executie Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, Citra Aditya Bakti, 1993.

Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah; dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Penerbit Kencana, Jakarta, 2012.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda, Intermasa, 1986.

R. Subekti, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1994.

Syahdeni, Sutan Remi. Hak Tanggungan : Asas-Asas, Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan). Penerbit Alumni. Bandung .1999.

PlumX Metrics

Published
2019-05-11
How to Cite
Zaman, M. R. (2019). MENDUDUKKAN KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA BANK SYARIAH. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 14(2), 149-160. https://doi.org/10.33754/miyah.v14i2.152
Section
Articles