KEPASTIAN HUKUM WAKAF TANAH HAK GUNA BANGUNAN

  • Fashihuddin Arafat Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik
Abstract views: 417 , PDF downloads: 752

Abstract

Abstrak: Banyak orang mengira perwakafan tanah hanya bisa dilakukan jika tanah tersebut berstatus Hak Milik dan mempunyai jangka waktu yang panjang, padahal dalam peraturan wakaf yang merujuk pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentan Wakaf, adanya kemungkinan mewakafkan tanah dengan status Hak Guna Bangunan, yang tentunya wakaf ini terbatas pada jangka waktu tertentu.

Kata Kunci : Wakaf, Hak Guna Bangunan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria : Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta; Sinar Grafika, Jakarta.

Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung : Mandar Maju.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.

Santoso, Urip. 2014. Kepastian Hukum Wakaf Tanah Hak Milik. Jurnal Prespektif Volume XIX No. 2 Tahun 2014.

PlumX Metrics

Published
2019-05-11
How to Cite
Arafat, F. (2019). KEPASTIAN HUKUM WAKAF TANAH HAK GUNA BANGUNAN. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 14(2), 183-196. https://doi.org/10.33754/miyah.v14i2.154
Section
Articles