IMPEACHMENT PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID DALAM TINJAUAN MAQASID AL SHARI’AH
Abstract views: 246
,
PDF downloads: 2029
Abstract
Abstrak: Impeachment merupakan instrumen untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dari pemegangnya, Impeachment didesain sebagai instrumen untuk “menegur†perbuatan menyimpang, penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap kepercayaan publik dari orang yang mempunyai jabatan publik. Dalam proses pemberhentian Gus Dur terdapat sejumlah problematika hukum yang sangat mengganjal, yang mengakibatkan kepada konstitusionalitas pemberhentiannya mulai dari pembentukan Pansus Bulog yang cacat hukum, memorandum yang kurang fakta hukum, hingga Sidang Istimewa yang cacat hukum. Dalam prinsipnya Maqa@s}id al syari@’ah, membenarkan pemberhentian presiden dalam masa jabatan (impeachment) sebagaimana maksud dan tujuanya. MPR sebagai lembaga Negara tertinggi mempunyai wewenang memilih dan memberhentikan presiden. Dalam memberhentikan presiden sebaiknya MPR menimbang, mengkaji suatu persoalan yang mendasarinya dengan timbangan maslahah. Maslahah yang dikehendaki adalah maslahah yang bersifat universal serta tidak bertentangan dengan nash (undang undang).
Kata Kunci : Impeachment, Presiden, MAQA@S}IDownloads
References
Bakri, Asafri Jaya. lisan al-‘Arab Ibnu Mansur al-Afriqi. Bairut: Dar al-Sadr, t.th.
______, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al- Syatibi. Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 1996.
Djamil, Faturrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
______, Metode Ijtihad Majlis Tarjih. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000.
Indarwati. Pemberhentian Presiden (Impeacment) dalam Sistemketatanegaraan di Indonesia. Tesis, Pascasarjana Universitas Widyagama Malang, 2005.
Indrayana, Deny. Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembingkatan. Bandung: Mizan, 2007.
Jazuli, H.A. Kaidah Kaidah Fikih, Kaidah Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana Permada Media Group, 2006.
Mufid A.R, Achmad. Ada Apa Dengan Gus Dur. Yogyakarta: Kutub, 2005.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000.
Na’im (al), Abdullah Ahmad. Dekonstruksi Syari’ah Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam. Yogyakarta: LkiS,1997.
Shatiby (al), al-Muafaqat fi Ushul al- Syari’ah. Kairo: Mustafa Muhammad, t.th.
Shiddiqie (al), Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
______, Mekanisme Impeachment Dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. kerjasama Mahkamah Konstitusi Republic Indonesia dengan konrad adenauer stiftung, Jakarta: 2005.
Sumali. Redaksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang- Undang (PERPU). UMM Press, Malang, 2002.
Sungono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Suyuti (al), Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr. Al Ashba@h wa al Naz}a@ir. Surabaya: Al Hidayah, 2000.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 1986.
Taimiyyah, Ibnu. Al siya@sah al sar’iyyah fi isla@@hi wa al ra’yah. Saudi Arabia: Dar Al kutub Al Arabi, 2001.
Usman, Iskandar. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Yahya, Mukhyar dan Fachurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Bandung: Al-Ma’arif, 1986.
Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
______. Pemakzulan presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr, 1986.
Copyright (c) 2019 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.

