Wakaf Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan

  • Fashihuddin Arafat Institut Keislaman Abdullah Faqih
Abstract views: 394 , PDF downloads: 203

Abstract

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 telah merubah paradigma wakaf tanah dalam Hukum Tanah Nasional. Ketentuan Wakaf Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan harus mengikuti ketentuan hukum Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, diantaranya harus dengan ijin tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459);

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667);

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107);

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Penjelasannya, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14;

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Kebijaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-ketentuan tentang Kebijaksanaan selanjutnya;

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;

Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-3433 tertanggal 17 September 1998.

PlumX Metrics

Published
2017-02-25
How to Cite
Arafat, F. (2017). Wakaf Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 11(2), 197-216. https://doi.org/10.33754/miyah.v11i2.16
Section
Articles