LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN ANALISIS DEWAN SYARIAH NASIONAL
Abstract views: 468
,
PDF downloads: 579
Abstract
Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang Lembaga Keuangan Syariah dan Analisis Dewan Syariah Nasional dimana untuk menampung aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat, masyarakat diberi kesem-patan seluas-luasnya untuk mendirikan bank berdasarkan prinsip syariah. Termasuk juga meng-konversi dari bank umum yang kegiatan usahanya berdasarkan pada pola konvensional menjadi pola syariah artikel ini akan membahas beberapa akad yang diaplikasikan dalam Lembaga Keuangan Syariah yang nanti akan dianalisis dengan menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional.
Kata Kunci : Dewan Syariah Nasional dan keuangan Syari’ah
Downloads
References
Al Arif, Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Bab III Pasal 3 PBI 10/11/2008 Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
Dewan Syariah Nasional NO: 61/DSN-MUI/V/2007 Tentang Penyelesaian Utang Dalam Impor.
Dewan Syariah Nasional No: 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah.
Ismail, Perbankan Syariah Jakarta: Kencana, 2011.
Kasmir, Manajemen Perbankan Edisi Revisi Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Pasal 1 No. 4 PBI 10/11/2008 Tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/7/PBI/2004 Tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
Fahadil Amin Al Hasan, Kafalah, dalam https://catatanobh. wordpress.com/2013/03/03/kafalah/ diakses pada 12 Oktober 2016.
http://ekonomijialah.blogspot.co.id/ diakses pada 14 Oktober 2016
Copyright (c) 2019 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.

