POTRET KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN KAUM ALAWIYYIN GRESIK (PANDANGAN AL HABIB HUSEIN ABDULLAH ASSEGAF)

  • Fashihuddin Arafat Institut Keislaman Abdullah Faqih
Abstract views: 572 , PDF downloads: 401

Abstract

Abstrak: Islam sangat menghargai perempuan, hal ini bisa dilihat pada konsep Kafa`ah dalam pernikahan Islam. Kafa’ah dapat diartikan sebagai kesetaraan kondisi suami terhadap kondisi istri. Dalam syariatnya, Islam mendudukkan kafa`ah sebagai sesuatu yang “dipertim-bangkan†dalam nikah, namun tidak berkaitan dengan keabsahannya. Kafa’ah bagi kaum Alawiyyin Gresik adalah kafa’ah dalam hal nasab, Tujuan utama kafa’ah ini adalah untuk menjaga kelangsungan nasab keturunan Nabi Muhammad SAW. Nasab ini dilihat dari garis keturunan bapak atau pihak laki-laki dan bukan dari garis keturunan ibu atau pihak perempuan. Artikel ini bertujuan untuk mendes-kripsikan kafa’ah dalam pandangan Alawiyyin di Gresik dan apakah konsep kafa’ah ini sudah sejalan dengan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Fakta empiris menunjukkan bahwa kaum Alawiyyin Gresik sangat berpegang teguh pada kafa’ah-nasab, dan di dalam hukum Islam bab kafa`ah hanyalah menjadi pertimbangan dalam pernikahan dan bukan soal keabsahannya. Namun demikian,  kafa’ah juga merupakan hak calon istri dan wali, mereka berdua berhak membatalkan rencana pernikahan jika terbukti bahwa calon suami tidak setara dengan calon istri.

Kata Kunci: Kafa’ah, Alawiyyin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ad-Dirabi, Ahmad bin Umar. 2003. Fikih Nikah. Jakarta : Mustaqim.

Al Jaziriy, Abdul Al Rahman, Fiqihal-Madzahibal-Arba’ah. Mesir: Mathba’ah Tijariyahal-Kubra.

Al Zuhaili, Wahbah, 2011. Fiqih Islam,. Jakarta: Gema Insani.

Al-Khin, Mustafa dan Al-Bugha, Musthafa, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’I, Surabaya: Al-Fithrah, 2000, juz IV.

Al-Masyhur, Idrus Alwi, Sekitar Kafa’ahSyarifah dan Dasar Hukum Syari’ahnya.

Al-Masyhur, Sayyid Abdurrahman Muhammad, 1418 H/1998 M, Bughyatul Mustarsyidin, Beirut:Lebanon, cet ke-1.

Depag RI, Al-Qur,annul Karim

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Irfan, Nurul, 2012. Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam, Jakarta: Amzah..

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta :PT. Rentara Baristama.

Rusyd, Ibnu, 2007. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani.

Syarifuddin, Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

PlumX Metrics

Published
2019-09-15
How to Cite
Arafat, F. (2019). POTRET KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN KAUM ALAWIYYIN GRESIK (PANDANGAN AL HABIB HUSEIN ABDULLAH ASSEGAF). MIYAH: Jurnal Studi Islam, 15(2), 214-234. https://doi.org/10.33754/miyah.v15i2.173
Section
Articles