PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI TERHADAP OBYEK PEMBIAYAAN MURABAHAH BARANG BERGERAK (KENDARAAN BERMOTOR) PADA BANK SYARIAH.

  • Muhammad Rutabuz Zaman Institut Keislaman Abdullah Faqih
Abstract views: 276 , PDF downloads: 178

Abstract

Abstrak Bank Syariah dalam memberikan pembiayaan barang bergerak (kendaraan bermotor), melakukan perjanjian dengan nasabah debitur melalui akad pembiayaan murabahah. Agar Bank Syariah tidak mengalami kerugian atau permasalahan hukum dikemudian hari dalam mengambil langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah/gagal bayar pada nasabah debitur, maka akad pembiayaan murabahah dengan obyek kendaraan bermotor tersebut, seyogyanya diikat dengan jaminan fidusia. Sehingga apabila di kemudian hari terjadi pembiayaan bermasalah/gagal bayar pada nasabah debitur, Bank Syariah dapat mengambil langkah pelaksanaan parate eksekusi terhadap obyek akad pembiayaan murabah yang diikat dengan jaminan fidusia. Selain itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan dalam melakukan parate eksekusi, agar Bank Syariah walaupun memiliki kelengkapan dokumen dokumen hukum dalam pelaksanaan parate eksekusi untuk tetap meminta bantuan pengamanan dari pihak aparat yang berwajib (kepolisian).

Kata Kunci: Parate Eksekusi, Murabahah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Burhanuddin. Jalan Menuju Stabilitas Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.

Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Penerbit PT. Gramedia. Jakarta, 1991.

Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Undang Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Serial Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2003.

PlumX Metrics

Published
2019-09-15
How to Cite
Zaman, M. R. (2019). PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI TERHADAP OBYEK PEMBIAYAAN MURABAHAH BARANG BERGERAK (KENDARAAN BERMOTOR) PADA BANK SYARIAH. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 15(2), 235-238. https://doi.org/10.33754/miyah.v15i2.174
Section
Articles