PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI TERHADAP OBYEK PEMBIAYAAN MURABAHAH BARANG BERGERAK (KENDARAAN BERMOTOR) PADA BANK SYARIAH.
Abstract views: 276
,
PDF downloads: 178
Abstract
Abstrak Bank Syariah dalam memberikan pembiayaan barang bergerak (kendaraan bermotor), melakukan perjanjian dengan nasabah debitur melalui akad pembiayaan murabahah. Agar Bank Syariah tidak mengalami kerugian atau permasalahan hukum dikemudian hari dalam mengambil langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah/gagal bayar pada nasabah debitur, maka akad pembiayaan murabahah dengan obyek kendaraan bermotor tersebut, seyogyanya diikat dengan jaminan fidusia. Sehingga apabila di kemudian hari terjadi pembiayaan bermasalah/gagal bayar pada nasabah debitur, Bank Syariah dapat mengambil langkah pelaksanaan parate eksekusi terhadap obyek akad pembiayaan murabah yang diikat dengan jaminan fidusia. Selain itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan dalam melakukan parate eksekusi, agar Bank Syariah walaupun memiliki kelengkapan dokumen dokumen hukum dalam pelaksanaan parate eksekusi untuk tetap meminta bantuan pengamanan dari pihak aparat yang berwajib (kepolisian).
Kata Kunci: Parate Eksekusi, Murabahah
Downloads
References
Abdullah, Burhanuddin. Jalan Menuju Stabilitas Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.
Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Penerbit PT. Gramedia. Jakarta, 1991.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Undang Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Serial Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2003.
Copyright (c) 2019 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.

