TRANSAKSI JUAL BELI FOLLOWER INSTAGRAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract views: 1728
,
PDF downloads: 956
Abstract
Abstrak: Jual beli Follower merupakan salah satu transaksi yang semakin marak terjadi di kalangan masyarakat. Dalam transaksi ini penjual menawarkan penambahan Follower secara online dengan tarif dan jumlah Follower yang telah ditentukan. Setelah transaksi disepakati, pembeli mentransfer uang kepada penjual kemuadian penjual menambahkan Follower pada akun instagram milik pembeli. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang bagaimana hukum transaksi ini dalam perspektif hukum Islam.
Kata kunci: Follower, instagram, bai`, ijarah
Downloads
References
Abu al-Qosim Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah ibnu Jazii al-Kalabi al-Garnatii, t.th, Qawaaniin al-Fiqhiyyah, t.t, t.p.
Ahmad Bin Umar As-Syathiri, Al-Yaqut An-nafis, (Lebanon : Dar al-minhaj, 2010).
Alaauddin al-Kasaani, 1982, Badaa’i’ush Shaana’i fii Tartiib as-Syaro’i’, Beirut: Dar al-Kitab al-Arobi.
Hendi Suhendi, 2013, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer, ( Jakarta : Rajawali Pers, 2016).
Iputu Dirga, 2017, “Kupas Tuntas Kelebihan dan Kekurangan membeli Followers,Like dan viewers Instagramâ€, dalam https://iputu-dirga.blogspot.com/2017/08/kupas-tuntas-kelebihan-dan-kekurangan.html#.XSzaBhRlC00, diakses pada 16 April 2019.
Mansur bin Yunus bin Solahuddin ibnu Hasan bin Idris al-Bahuti al-Hanbali, t.th, Kasyaafu al-Qina’a an matan al-Iqna’, t.t, Dar al-Kutub al-Ilmiyah. “Versi Maktabah Syamilahâ€
Syamsuddiin Muhammad bin Ahmad al-Khotib as-Syarbiniy as-Syafi’i, 1994, Mughni al-Muhtaj ila ma’rifati ma’ani alfadzi al-minhaj, t.t, Dar al-kutub al-Ilmiyah.
Copyright (c) 2019 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

