Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Istilah, Konsep, Ruang Lingkup Serta Implikasi Hukumnya)
Abstract views: 529
,
PDF downloads: 335
Abstract
Di berbagai negara yang industrinya maju, Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) atau disingkat CSR, bukanlah merupakan suatu kewajiban hukum, melainkan suatu tindakan yang berdimensi etis dan moral sehingga pelaksanaanya bersifat sukarela (Voluntery). Di Indonesia, Tanggungjawab perusahaan dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Pasal 74 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pasal yang mewajibkan Perusahaan melaksanakan Tanggungjawab Sosial Perusahaan ini, pernah dimohonkan hak uji materil terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi oleh para asosiasi pengusaha, dengan dasar bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945[1], yaitu pada prinsipnya Tanggung jawab perusahaan bersifat sukarela (voluntery). Atas permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil dan menyatakan bahwa Pasal 74 UU PT tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) jo Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Tanggungjawab Sosial Perusahaan sebagai Kewajiban hukum (legal mandatory) menjadi sebuah ambiguitas di saat tidak didukung dengan kejelasan istilah, konsep, ruang lingkup, mekanisme penerapan yang jelas dan lengkap serta keberadaan sanksi yang tegas yang bersifat imperatif. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan argumentasi hukum (legal reasoning) dan membandingkan berbagai peraturan perundang-undangan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tidak adanya ketentuan jelas yang mengatur tentang istilah, konsep, ruang lingkup, mekanisme penerapan yang jelas dan lengkap serta keberadaan sanksi yang tegas yang bersifat imperatif.Â
Downloads
References
Edi Suharto, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Apa itu dan Apa Manfaatnya Bagi Perusahaanâ€, makalah pada seminar Corporate Social Responsibility: Strategy, Management and Leadership, di Hotel Aryaduta Jakarta, 13-14 Februari 2008
Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri, Memperkuat CSR, (Bandung : CV. Alfabeta, 2009).
Gunawan Widjaja, Yeremia Ardi Pratama, Seri Pemahaman Perseroan Terbatas Risiko hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR,(Jakarta : Forum Sahabat, 2008).
Ismail Solihin, Corporate Social Responsibility From Charity to Sustainability, (Jakarta: PT. Riau Andalan Pulp and Paper, 2008).
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 53/PUU-VI/2008, Perkara Permohonan Pengujian UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terhadap UUD 1945, 2009.
Reza Rahman, Corporate Social Responsibility Antara Teori dan Kenyataan, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2009).
Perundang undangan
Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.
Peraturan Menteri Sosial RI No. 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Website :
Organisasi.Org Komunitas & Perpustakaan Online Indo, “Pengertian Sumber Daya Alam dan Pembagiannyaâ€. Diakses dari http://www.organisasi.org
Sukarmi, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Iklim Penanaman Modal, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-bisnis/84-tanggung-jawab-sosialperusahaan-corporate-social-responsibility-dan-iklim-penanaman-modal
Copyright (c) 2017 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.

