USHUL FIQH MENURUT PERSATUAN ISLAM (PERSIS); TELAAH KRITIS TENTANG LEGISLASI HUKUM AGAMA DEWAN HISBAH
Abstract views: 1230
,
PDF downloads: 638
Abstract
Abstrak: Persatuan Islam (PERSIS) adalah jam’iyah sekaligus harakah diniyah Islamiyah (gerakan keagamaan), sejak awal berdirinya telah menjadikan faham Ahl al-sunnah wa al-Jama’ah sebagai basis teologi (dasar ber-aqidah) dan mengakui, namun tidak selalu mengikuti, salah satu dari berbagai madhhab dalam berfiqih, baik Hanafi, Maliki, Shafi’i, Hanbali maupun yang lainnya. Dengan tidak mengikuti salah satu di antara madhhab fiqih ini, menunjukkkan elastisitas dan fleksibilitas sekaligus memungkinkan bagi PERSIS untuk tidak terikat kepada madhhab secara total atau dalam beberapa hal yang dipandang sebagai kebutuhan (hajat). Hampir dapat dipastikan bahwa fatwa, petunjuk dan keputusan hukum yang diberikan oleh ulama PERSIS tidak bersumber dari madhhab-madhhab tertentu. Persatuan Islam (PERSIS) termasuk golongan moder-nis-tekstualis. Hal ini terbukti dengan metode-metode yang digunakan dalam menarik satu hukum yang terdiri dari analisis kebahasaan dan analisis nalar. Akan tetapi, sekali lagi ditekankan bahwa posisi akal tetap berada di bawah al-Qur’Än dan al-HadÄ«th sebagai sumber yang absolut dan tidak dapat diungguli oleh sumber yang nisbi yakni akal itu sendiri
Kata Kunci : Hukum Agama, Ushul Fiqh.
Downloads
References
Amien, Shiddiq dkk. Panduan Hidup Berjama’ah. Bandung: Tafakur. 2005.
Federspiel, Howard M. Labirin Ideologi Muslim: Pencarian dan Pergulatan Persis di Era Kemunculan Negara Indonesia (1923-1957). Terj. Ruslani dan Kurniawan Abdullah. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2004.
___________. Persatuan Islam: Pembaharuan Islam Abad XX. Terj. Yudian
W. Asmin dan H Afandi Mochtar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press., 1996.
Firdaus, Haris. NU, Persis atau Muhammadiyah yang Bid’ah. Bandung: Mujahid, 2004.
Hallaq, Wael b.,. A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Usul al-Fiqh, terjemahan E. Kusnadiningrat dan Abdul Haris b. Wahid, Sejarah Teori Hukum Islam, Pengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni. Jakarta: Rajawali Press. 2000.
Khaeruman, Badri. Islam Ideologis Perspektif Pemikiran dan Peran Pembaruan Persis. Jakarta: CV. Misaka Galiza, 2005.
Mayer, Ann Elizabeth, “The Shari’ah: A Methodology or a Body of Substantive Rules?†dalam Nocholas Heer. ed.. Islamic Law and Jurisprudence: Studies in Honor of Farhat J. Ziadeh Seattle: University of Washington Press. 1990.
Minhaji, Akh., “Pendekatan Sejarah Dalam Kajian Hukum Islam†dalam Mukaddimah. Nomor 8 Tahun V 1999.Yogyakarta: Kopertais Wilayah III dan PTAIS DIY, 1999.
Rosyada, Dede. Metode Kajian Hukum Dewan Hisbah Persis. 1999. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu
Wildan, Dadan. Yang Da’i Yang Politikus: Hayat dan Perjuangan Lima Tokoh Persis. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1999.
Copyright (c) 2021 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.

