KEWAJIBAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERCERAIAN (TINJAUAN MAQA>SHID SYARI>AH)
Abstract views: 184
,
PDF downloads: 122
Abstract
Abstract: Perceraian yang sah adalah perceraian yang proses beracaranya dilakukan di Pengadilan, khususnya PA dan mengikuti prosedur yang berlaku, salah satunya adalah kewajiban untuk mengikuti mediasi. Mediasi merupakan cara dalam proses penyelesaian konflik dengan menghadirkan pihak ketiga yang bertugas sebagai penengah dalam mendamaikan para pihak. Mediasi juga merupakan suatu amanah yang diberikan oleh MA untuk dilaksanakan sehingga proses beracara di PA bisa sesuai dengan asasnya yakni, cepat, sederhana dan biaya murah. Diwajibkannya mediasi ini untuk mengurangi tingginya angka perceraian yang semakin bertambah setiap tahunnya. Kewajiban mediasi ini sesuai dengan manifestasi Maqa>shid Syari>ah, yakni Hifdz an-Nasl dan Hifdz ad-Din. Diaturnya kewajiban ini karena memiliki kemaslahatan yang besar, bukan hanya berdampak pada para pihak yang bersangkutan, namun masa depan anak-anak merekalah yang sangat tertolong jika kesepakatan damai dicapai.
Key word: Mediasi, Perceraian, Maqa>shid Syari>ahDownloads
References
‘Ali As-S}Obu>Ni>, Muhammad, Rowa>I’ Tafsi>Rul A>Ya>T Al-Ahka>M Jakarta: Dar Al-Kutub Al- Islamiyah, 1420.
Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional.Cet, Ke-2 Jakarta: Kencana, 2011.
Abdul Djamali, R Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1999.
Abu> ‘Abdillah Muhammad Bin Qo>Sim Al-Ghu>Zzi, Fathul Qorib 3 Bahasa, Terj, Ibnu Aby Zain, Vol. 1, Kediri: Zamzam Sumber Mata Air Ilmu, 2018.
Al-Yu>Bi, Muhammad Sa’id>, Maqa>Shid Al-Sya>Ri>’Ah Al- Isla>Miyyah Wa ‘Ala>Qatuha> Bi Al-Adillah Al-Syar’iyyah, Riyadh: Dar Al-Hijrah, 1998
Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul Al-Fiqh Al-Isla>Miyah, Vol.2 Damasyki:Dar Al-Fikr, 1996, 1071.
Antasari, Rina “Pelaksanaan Mediasi Dalam Sistem Peradilan Agama(Kajian Implementasi Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang)â€,Intizar,Vol.19, N0.1 2013.
Busyro, Maqa>shid Syari>ah : Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah, (Jakarta : Kencana (Prenada Media)), 2019
Effendi, Satria, Ushul Fiqh, Cet. Iv , Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.
Faridi, Miftah,150 Masalah Nikah Dan Keluarga Jakarta:, Gema Insani, 1999.
Goodpaster, Garry. 1993. Negoisasi Dan Mediasip: Sebuah Pedoman Negoisasi Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negoisasi. Elips Projek, Jakarta, 1993.
Harahap, Yahya, Kedudukan, Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Uu No. 7 Tahun 1989,Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.
HR. Abu Daud Dan Hakim
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. Ke-5 Jakarta: Kencana, 2008.
Mubarok, J, Peradilan Agama Di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy,2004.
Muhammad Ibnu Manzur, Muhammad, Lisan Al-‘Arab Vol 3, Beirut: Dar Sadir,T.T.
Rafiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1995
Rofiq, Muhammad Konstruksi Social Dakwah Multidimensional, K.H. Abdul Ghofir Paciran Lamongan Jawa Timur , Iaian Sunan Ampel. Surabaya, 2011
Sabiq, Sayyid, Fiqh Al-Sunnah, Vol. 2, Beirut: Dar Al-Fikr, 1983
Sarwat, Ahmad, Maqashid Syariah, Cet,1, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019
Shalabi, Muhammad Musthafa>, Ta’lil Al-Ahkam, Beirut: Dar Al-Nahbah Al-Arabiyah, 1981
Shohih Bukhari, Kitab Ar-Riqaq, Bab Al-Qashdu Wa Al-Mudawamah Fi Al-Amal, Hadits No. 6463, Vol. 8, 89.
Shohih Muslim, Kitab Al-Jumu’ah, Bab Takhfif Ash-Shalah Wa Al-Khutbah, Hadits No. 41, Vol. 2, 591
Siddiki, “Mediasi Di Pengadilan Dan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan â€, (Www.Badilag.Net.), 22 Juni 2011
Sunarto, Muhammad Zainuddin, “Mediasi Dalam Prespektif Maqa>Shid Syari>’ah:Studi Tentang Perceraian Di Pengadilan Agamaâ€, At-Tura>S: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 6, No. 1, 2019
Tihami, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, Cet, 2, 2010.
Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Usman, Rachmadi, 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Widjaja, Gunawan, Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Yarotul Salamah, Yayah, â€Urgensi Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agamaâ€Ahkam, Vol. Xiii, No. 1, 2013.
Copyright (c) 2021 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.

