KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Achmad Lubabul Chadziq Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik, Indonesia
Abstract views: 2359 , PDF downloads: 1227

Abstract

Abstrak: Jabatan hakim termasuk salah satu jabatan yang penting dalam Islam, meskipun ada sisi kesamannya dengan mufi dalam hal menetapkan hukum, namun kedudukan hakim libih tinggi dari mufti, karena hakim tidak hanya sekedar menyatakan hukum, tetapi juga menjatuhkan suatu hukuman yang sifatnya ilzami (mengikat, dan harus dilaksanakan). hal ini berbeda denga mufti yang keputusan hukumnya tidak mengikat dan harus dilaksanakan.   Sehingga untuk menjadi hakim dibutuhkan syarat-syarat yang lebih ketat dan uji kelayakan yang tranparan dan akuntabel demi menghasilkan hakim yang profesional. Fenomena keterlibatan perempuan sebagai hakim di lembaga-lembaga Peradilan merupakan persoalan yang masih menuai kontroversi dan masuk dalam kategori permasalahan klasik yang selalu menjadi perbincangan hangat hingga masa kini. Hal itu disebabkan tidak ada larangan yang jelas serta konkrit dalam Al-Qur’an dan hadis terkait boleh atau tidaknya perempuan menjadi hakim. Dan jika ada dalil-dalil yang difahami melarang peranan perempuan menjadi hakim, maka itu pun masih diperdebadkan ulama, sehingga diantara ulama ada yang membolehkan perempuan menjadi hakim secara mutlak, ada yang melarangnya secara mutlak dan ada yang yang membatasi kebolehannya dalam masalah-masalah perdata, bukan masalah-masalah pidana. Sedangkan dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perempuan biperbolehkan menduduki jabatan hakim, baik dalam kasus pidana maupun perdata.

Keyword: Hakim, perempuan, hukum Islam, hukum positif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Asqallani, Ibn Hahaj. Fath al-Bari, Kaero: Dar al-Rayyan, 1986

Al-Bajuri, Ibrahim Hasyiyah al-Bajuri, Indonesia: Dar ihya’ al-kutub al-‘arabiyayah, tt

Al-Hasany, Ilmi Zadah. Fath al-Rahman, Indonesia: S.F Diponegoro, tt.

Al-Hanafi, Ibn Abidin. Hasyiah Rad al-Mukhtar, Turki: Matba’ Usmaniyah, tt.

Al-Murtadla, Ibn. Al-Bakhr al-Zakhar, Bairut: Muassasah al-Risalah, 1394 H.

Al-Mawardi, Ali bin Muhammad. al-Ahkam al-Sulthaniyyah, Bairut: Dar al-Kitab al-arabi,1994.

Al-Tumizi,Imam. Sunan At-Turmudzi, Bairut: Dar Al-fikr, Bairut, 2001

Al- Zuhaili,Wahbah. Al- fiqh al- islam wa Adillatuhu, Suriah: Dar Al- fikr, 2005

Amandemen UU Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 dan KHI .

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: PustakaPelajar, 2007.

Al-Zahiri, Ibn Hazem. al-Mhalla, Bairut: Dar al-Fikr.tt

Hasbi Ash Shiddiqie, Teungku Muhammad. Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.

Kamil Ali, Kausat. Muhadlarat fi al-fiqh al-Muqaran, Dubai: Dar al-qalam, 2000

Munawwir,Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997

Pendidikan Nasiona, Departemen. Kamus Besar bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2003

PlumX Metrics

Published
2021-12-29
How to Cite
Chadziq, A. L. (2021). KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 17(02), 327-343. https://doi.org/10.33754/miyah.v17i02.423
Section
Articles