KEDUDUKAN HAKIM PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract views: 2359
,
PDF downloads: 1227
Abstract
Abstrak: Jabatan hakim termasuk salah satu jabatan yang penting dalam Islam, meskipun ada sisi kesamannya dengan mufi dalam hal menetapkan hukum, namun kedudukan hakim libih tinggi dari mufti, karena hakim tidak hanya sekedar menyatakan hukum, tetapi juga menjatuhkan suatu hukuman yang sifatnya ilzami (mengikat, dan harus dilaksanakan). hal ini berbeda denga mufti yang keputusan hukumnya tidak mengikat dan harus dilaksanakan.  Sehingga untuk menjadi hakim dibutuhkan syarat-syarat yang lebih ketat dan uji kelayakan yang tranparan dan akuntabel demi menghasilkan hakim yang profesional. Fenomena keterlibatan perempuan sebagai hakim di lembaga-lembaga Peradilan merupakan persoalan yang masih menuai kontroversi dan masuk dalam kategori permasalahan klasik yang selalu menjadi perbincangan hangat hingga masa kini. Hal itu disebabkan tidak ada larangan yang jelas serta konkrit dalam Al-Qur’an dan hadis terkait boleh atau tidaknya perempuan menjadi hakim. Dan jika ada dalil-dalil yang difahami melarang peranan perempuan menjadi hakim, maka itu pun masih diperdebadkan ulama, sehingga diantara ulama ada yang membolehkan perempuan menjadi hakim secara mutlak, ada yang melarangnya secara mutlak dan ada yang yang membatasi kebolehannya dalam masalah-masalah perdata, bukan masalah-masalah pidana. Sedangkan dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perempuan biperbolehkan menduduki jabatan hakim, baik dalam kasus pidana maupun perdata.
Keyword: Hakim, perempuan, hukum Islam, hukum positif.Downloads
References
Al-Asqallani, Ibn Hahaj. Fath al-Bari, Kaero: Dar al-Rayyan, 1986
Al-Bajuri, Ibrahim Hasyiyah al-Bajuri, Indonesia: Dar ihya’ al-kutub al-‘arabiyayah, tt
Al-Hasany, Ilmi Zadah. Fath al-Rahman, Indonesia: S.F Diponegoro, tt.
Al-Hanafi, Ibn Abidin. Hasyiah Rad al-Mukhtar, Turki: Matba’ Usmaniyah, tt.
Al-Murtadla, Ibn. Al-Bakhr al-Zakhar, Bairut: Muassasah al-Risalah, 1394 H.
Al-Mawardi, Ali bin Muhammad. al-Ahkam al-Sulthaniyyah, Bairut: Dar al-Kitab al-arabi,1994.
Al-Tumizi,Imam. Sunan At-Turmudzi, Bairut: Dar Al-fikr, Bairut, 2001
Al- Zuhaili,Wahbah. Al- fiqh al- islam wa Adillatuhu, Suriah: Dar Al- fikr, 2005
Amandemen UU Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 dan KHI .
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: PustakaPelajar, 2007.
Al-Zahiri, Ibn Hazem. al-Mhalla, Bairut: Dar al-Fikr.tt
Hasbi Ash Shiddiqie, Teungku Muhammad. Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.
Kamil Ali, Kausat. Muhadlarat fi al-fiqh al-Muqaran, Dubai: Dar al-qalam, 2000
Munawwir,Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997
Pendidikan Nasiona, Departemen. Kamus Besar bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2003
Copyright (c) 2022 MIYAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- All the material contained in this site are protected by law. Prohibited cite some or all of the contents of this web site for commercial purposes without the consent of the board of editors of this journal.
- If you find one or more articles contained in Miyah that violate or potentially violate copyright you own, please report it to us, via email at priciple Contact.
- Formal legal aspects of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the license Creative Commons Attribution (CC BY).
- All information contained in the nature of Academic Miyah. Miyah not responsible for any losses incurred karana misuse information from this site.

