Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) Pada Layanan Jasa Perbankan

  • Muhammad Rutabuz Zaman Institut Keislaman Abdullah Faqih
Abstract views: 344 , PDF downloads: 289

Abstract

Dalam memberikan layanan jasa perbankan, bank lebih sering berada pada posisi dominan dibandingkan dengan nasabah debitur.Secara hukum kedudukan antara bank dengan nasabah dalam hubungan kontraktual adalah sejajar.Dalam perjanjian, nasabah debitur biasanya dihadapkan pada sebuah kontrak/perjanjian baku yang disodori oleh pihak Bank dimana hampir tidak ada ruang untuk duduk bersama membicarakan terkait dengan negosiasi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sehingga apabila di kemudian hari timbul sengketa, nasabah tidak bisa berbuat apa-apa.Belum lagi terkait dengan berbagai macam keluhan para nasabah yang kurang begitu pendapatkan respon dari pihak bank.Apabila keluhan nasabah kurang mendapatkan respon dan timbul sengketa, nasabah lebih cenderung menggunakan lembaga pengadilan dalam menyelesaikan sengketanya.Padahal penyelesaian sengketa di pengadilan cenderung membutuhkan waktu lama. Selain itu, putusan yang dijatuhkan seringkali mencerminkan tidak adanya unified legal work dan unified legal opinion antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Bacaan :

Burhanuddin Abdullah, Jalan Menuju Stabilitas Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan,Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia,PT Citra Aditya Bhakti, 2003.

Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Yahya Harahap, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Peraturan Perundang undangan :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/10/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/1/PBI/2008 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan

Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 72/24/DPNP/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.8/14/DPNP/2006 Tentang Mediasi Perbankan.

Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 10/13/DPNP/2008 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 72/24/DPNP/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Website :

Http://www.bi.go.id.

Http://www.hukumonline.com.

PlumX Metrics

Published
2017-02-25
How to Cite
Zaman, M. R. (2017). Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) Pada Layanan Jasa Perbankan. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 11(1), 71-78. https://doi.org/10.33754/miyah.v11i1.6
Section
Articles