Peran Mediator Dalam Menangani Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sidoarjo

  • Alfiyah Faizatul Arif Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik
  • Nafi’atur Rizqa Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik
  • Widya Rachmania Anisa Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik
  • Iftitah Yulia Rahmah Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik
  • Nurul Komariya Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik
  • Asia Fatmadia Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik
Abstract views: 14 , PDF downloads: 2
Keywords: Mediator, Perceraian, Pengadilan Agama

Abstract

Tingginya perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo menimbulkan isu krusial dalam pelaksanaan mediasi, terutama terkait keterbatasan fasilitas ruang mediasi dan tantangan prosedural dalam batas waktu 30 hari yang ketat. Meskipun tingkat keberhasilan mediasi untuk perdamaian penuh (rujuk) tergolong rendah karena para pihak telah bertekad bulat bercerai. Namun, peran mediator menjadi sangat strategis dalam memfasilitasi kesepakatan sebagian mengenai akibat hukum perceraian, seperti pembagian harta bersama, nafkah, dan hak asuh anak. Penelitian ini membahas tentang Peran Mediator dalam Menangani Mediasi Perceraian di PA. Sidoarjo. Fokus paper ini pada peran mediator dalam menangani perkara perceraian dan faktor pendukung serta penghambat Mediator dalam menyelesaikan mediasi perkara perceraian. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasilnya mengungkapkan bahwa pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sidoarjo, sesuai dengan prosedur mediasi yang telah diatur dalam PERMA NO 1 Tahun 2016. Sedangkan keberhasilan mediasi perceraian di PA. Sidoarjo yakni berlandaskan sikap, perkara, mediator, dan i’tikad baik para pihak. Hambatan mediasi penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Sidoarjo adalah respon kedua belah pihak yang bersikukuh untuk bercerai, melewati batas waktu mediasi, proses mediasi dengan itikat tidak baik, dan syarat kesepakatan damai tidak terpenuhi.

References

Al-Qur’an. (QS. Al-Hujurat [49]:10). Website Quran Kemenag RI. https://quran.kemenag.go.id. Diakses 26 November 2025.
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Cet. Ke-2. Jakarta: Kencana, 2011.
Ach. Rois dan Galuh Widitya Qomaro. "Tren Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama di Wilayah Madura dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya." BUSTÂNUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM 4, no. 2 (2023): 424.
Afifah Litti, Nur Lina, dkk. "Efektivitas Proses Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jakarta Timur." Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Vol. 6, No. 2 (2023): 101.
Al Fadili dan Mahfudz Sidiq. "Upaya Perdamaian Proses Perceraian Melalui Mediasi Oleh Pengadilan Agama sebagai Family Counseling." An-Nisa’: Jurnal Kajian Perempuan & Keislaman 12, no. 1 (April 2019): 5.
Al-Bukh?r?, Ab? 'Abd All?h Mu?ammad bin Ism???l al-Ju?f?. Shah?h al-Bukh?r?. Ed. Dr. Mu??afá D?b al-Bugh?. Damaskus: D?r Ibn Ka??r, D?r al-Yam?mah, 1992.
Al-Ju‘fi, Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari. ?a??? al-Bukh?r?. Tahqîq Mustafa Dib al-Bugha. Cet. ke-4. Damaskus: Dâr Ibn Katsîr–Dâr al-Yamâmah, 1414 H/1993 M.
Anisah Norlaila Hayati dan Siti Dessy Apriana. "PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERCERAIAN (STUDI KASUS: DI PENGADILAN AGAMA BANJARBARU)." Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2023): 63. doi: 10.47732/maqashiduna. v1i1.407.
Artha Suhangga, Anthony Wibowo, dan Agus Rianto. "Faktor – Faktor Penghambat Keberhasilan Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar." Jurnal Online of Law Studies in Criminology 1, no. 2 (2020): 95.
Erly Pangestuti dan Linda Setianingsih. "Peranan Mediator Dalam Menurunkan Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Tulungagung." [YUSTITIABELEN] 10, no. 2 (2024): 176.
Hamama, S. dan Ngatikoh, N. "Hukum Curhat Di Media Sosial Perspektif Etika Berumah Tangga Dalam Islam." As-syar'e. Jurnal syari'ah dan hukum 1, no. 1 (2022): 20.
Herawati, N. "Implikasi Mediasi Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Terhadap Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan." Perspektif 16, no. 4 (2011): 227-235.
Hermanto, Agus, Iman Nur Hidayat, dan Syeh Sarip Hadaiyatullah. "Peran dan Kedudukan Mediasi di Pengadilan Agama." ASSIYASI, (2022): 3.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 54.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 76 Ayat (2).
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijk Wetboek. Rhedbook Publisher, 2008.
Jamilah, F. "Peranan Hakim sebagai Mediator di Pengadilan Agama Surabaya dalam Menangani Kasus Perceraian." IQTISODINA 3, no. 2 (2020): 83-94.
Kartono, Kantini. Pengatar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju, 1996.
Korah. “Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional.” Halaman 33.
Mahkamah Agung RI. PERMARI No. 1 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2) Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan MA RI.
Maria S.W, et al. Mediasi Sengketa Tanah. Jakarta: KOMPAS Media Nusantara, 2008.
Matsum, Hasan, Ramadhan Syahmedi Siregar, dan Rahmat Alfi Syahri Marpaung. "Efektivifitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Medan Pada Era Pandemi Covid-19." Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, Vol. 10, No. 2 (2022): 203.
Moeleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Novita Otaya. “Tugas dan Fungsi Mediator dalam Mengurangi Angka Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kotamobagu).” Jurnal Lex Privatum Vol. 02, No. 02 (November 2014): 91.
Nurhadi. "Perceraian Di Bawah Tangan Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Indonesia." Jurnal Syariah & Hukum (2019): 181.
Oktavianca, Natasya Winda. “Peran Mediator Dalam Penyelesaian Kasus Perceraian,” 33-34.
Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
Rahmiati, Kairuddin Karim, dan Auliah Ambarwati. "Pelaksanaan Mediasi Bagi Para Pihak Dalam Perkara Perceraian." Julia (Jurnal Litigasi Asmir) 5, no. 2 (2024): 45.
Rini Astutik, Mediator Non Hakim Pengadiln Agama Sidoarjo. Wawancara Oleh Penulis. Sidoarjo, 19 November 2025.
https://pa-sidoarjo.go.id/index.php/kepaniteraan/mediasi, diakses pada 22 November 2025.
https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/49?from=13&to=13, Diakses Pada Tanggal 26 November 2025.

PlumX Metrics

Published
2025-04-30
How to Cite
Arif, A. F., Rizqa, N., Anisa, W. R., Rahmah, I. Y., Komariya, N., & Fatmadia, A. (2025). Peran Mediator Dalam Menangani Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sidoarjo. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 5(01), 1164-1184. https://doi.org/10.33754/masadir.v5i01.1793
Section
Articles