Protokol Pemulasaran Jenazah Akibat Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2022

  • Azzahra Sabrina Hanifa Universitas Islam Negeri (UIN)Raden Mas Said Surakarta
  • Adede Dicky Ardian Universitas Islam Negeri (UIN)Raden Mas Said Surakarta
  • Yaniz Naura Naviana Haryadi Universitas Islam Negeri (UIN)Raden Mas Said Surakarta
Abstrak views: 278 , PDF (English) downloads: 256

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk memberi penjelasan tentang hukum penyelenggaraan jenazah yang terinfeksi Covid-19 (studi analisis Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020). Masalah utama dalam penelitian ini ialah Bagaimana pandangan MUI tentang hukum penyelengaraan pengurusan jenazah akibat Covid-19? Bagaimana analisis Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang protokol pemulasaraan jenazah yang terinfeksi Covid-19? Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian kualitatif (kualitatif deskriptif). Sumber data yang digunakan yakni bersifat penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kajian pustaka atau data sekunder sebagai bahan utama untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap berbagai peraturan terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan yakni dengan cara penelaahan naskah dan studi kepustakaan. Data-data yang dikumpulkan terutama berasal dari buku-buku yang bersifat primer, kemudian diikuti dengan buku-buku pendukung yang bersifat sekunder dan sebagai pelengkap, peneliti juga menggunakan data yang bersifat tersier dalam memberikan penjelasan tentang data primer dan sekunder. Adapun metode pengolahan data yakni dengan meninjau, mengecek dan menginterpretasikan data yang terkumpul sehingga dapat digambarkan fenomena yang sedang diteliti. Selanjutnya untuk metode analisis data, peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu menganalisis data yang dilakukan dengan cara memaparkan berbagai data dari hasil tentang proses pengurusan Jenazah Covid-19 menurut Fatwa MUI. Hasil penelitian dari analisa peneliti untuk menjawab permasalahan tentang Bagaimana protokol pemulasaraan jenazah akibat Covid-19 berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, sesuai dengan hasil penelitian Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 ialah dalam pandangan syariat, Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, diantaranya yakni dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, dimana pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Kata Kunci: Protokol Pemulasaraan, Jenazah Covid-19, Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020

Referensi

(PDPI), P. D. P. I. Pneumonia Covid-19 Diagnosis & Penatalaksanaan Di Indonesia. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia. 2020.

Agustino, leo, Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia. 2020

Ahsan, Muhammad dan Sumiyati, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Shahih Sunan At-Tirmidzi. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.

Ayyub Subandi and Saifullah bin Anshor, Fatwa MUI Tentang Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Mazhab Syafi’I, 2020.

Christina, Endah. "Pandemi Covid-19 adalah 666?". Jurnal Teologi Pentakosta, no. 2, 2020.

Gizela, B. A., Auvaq, A. B. and Munibi, A. Pengurusan Jenazah Covid-19 : Refleksi Kritis Sebagai Simbol?, … and Empowerment Journal, 3 (1). 2021.

Habibaty, Diana Mutia. "Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia terhadap Hukum Positif Indonesia". Jurnal Legislasi Indonesia, no. 4, 2017.

Irianto, Ahmad Abdillah. “Aplikasi Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah Berdasarkan Syariat Islam Berbasis Android”. UIN Alauddin Makassar. Skripsi, 2017.

Johar, Fitri. “Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Badilag.

M. Erfan Riadi, “Kedudukan Fatwa Ditinjua Dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yuridis Normatif)”, Jurnal Ulumuddin, Vol VI, Tahun IV, Januari-Juni 2010.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’Iz) Muslim Yang Terinfeksi COVID-19, 2020.

Muhammad Atho Mudzahar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, Jakarta: INIS, 1993.

Ni Putu Emy Darmayanti, I Made Arie Dharma Putra Nugraha, dkk. “Gambaran Pengetahuan Masyarakat Tentang Covid-19 dan Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Keperawatan Jiwa, vol 8 no. 3, 2020.

Sabiq, S. Fikkih Sunnah. 12th edn. Bandung : Alma’arif, 1997.

Syauqi, Achmad. “Jalan Panjang Covid-19”. JKUBS. Vol 1, No. 1, 2020.

Tim Penyusun, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-undangan, (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagaamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2012)Ensiklopedia Hukum Islam, ( Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm, 170.

PERMA No 1 Tahun 2016 pasal 26 ayat ( 1) tentang Keterlibatan Tokoh Masyaraka

Pasal 54 UU No 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Tim penerjemah al-quran uii, qur?an karim dan terjemahan artinya ( yogyakarta uii press, 2018.

Bab VI bagian keempat tentang batas waktu memilih mediator pasal 20 ayat (3). lihat perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17-23

Kaukus yakni petemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa di hadiri oleh pihak lainnya. Karena dari hal tersebut para pihak dapat memberikan informasi kepada mediator secara lebih leluasa dan jelasa yang mungkin tidak bisa disampaikan disaat betemu dengan pihal lawan ( tergugat atau penggugat).

PlumX Metrics

Diterbitkan
2023-01-18
Bagian
Articles