Hukum Waris Islam: Solusi Akhir Untuk Ketimpangan Sosial Terhadap Perempuan

  • Miftakur Rohman Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA)
Abstrak views: 216 , PDF (English) downloads: 140

Abstrak

Menurut hukum Islam, ketika seseorang meninggal, sebagian besar haknya dialihkan kepada ahli waris dan wakilnya. Hak yang dapat dialihkan ini mencakup semua hak milik, hak pakai hasil dan hak tanggungan lainnya. Sistem pewarisan Islam berisi skema distribusi yang luas di sekitar lingkaran keluarga yang lebih luas. Perbedaan antara bagian-bagian yang diterima bergantung pada tugas yang harus diselesaikan masing-masing. Namun, ada prasangka kuat terhadap peran sosial perempuan. Jadi ketika seorang wanita mendapatkan haknya sendiri untuk menggunakan bagian itu, bagian warisannya menjadi berarti.

Referensi

Al Quran dan terjemahnya, kemenag 2015

Ahmad, Mirza Bashir-ud-din Mahmood. Tafsir Al-Qur'an, Vol. 2, London: Islam International Publ. Ltd., 1988

Asqalani (al), al-Hafidh Ibnu Hajar. Bulugh al-Maram, Riyadh: D?r al-Salem Publ., 1996

Ghulam, Farid Malik (Ed.). The Holy Qur??n English Translation & Commentary (Rabwah: The Oriental and Religius Publishing Corp. Ltd., 1969.

Hammudah, Abd al 'Ati. Struktur Keluarga dalam Islam, Lagos: Biro Publikasi Islam,1982

Husain, Sayd Athar. Hukum Pribadi Muslim: Sebuah Eksposisi ,Lucknow: Nadwa Press, 1989

Lankarani, Muhammad Fazel. Resalah of Taedhih al-Masael, Tehran: Islamic CulturalPusat Publikasi, 1999

Malik, Zahid. “The Islamic System of Waris”, Review of Religions 87(12) 1992

Mirghinani (al) Ali, bin Abi Bakar. Al-Hidaya Sharihu Bidayatul Mubtadi, Beirut-Lebanon: D?r al-Turath al-?Arab?, 1995

Quadri, YA et al., Al-Izziyyah for the English Audience ,Ijebu-Ode: Shebotimo Publ., 1990

M?lik, supra note 7 , di Vol 5

M?lik, supra note 7, di Vol. 4

Abd al 'Ati, supra note 22 at 7

PlumX Metrics

Diterbitkan
2022-12-11
Bagian
Articles