Keabsahan Pemakaian Yurisprudensi Dalam Perkara Perkawinan Beda Agama Pada Putusan Hakim Nomor 916/PDT.P/2022 PN. Surabaya

  • Achmad Fathoni Universitas Qomaruddin Gresik
  • Miftahul Ulum Universitas Qomaruddin Gresik
Abstrak views: 156 , PDF (English) downloads: 151
Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Yurisprudensi

Abstrak

Perkawinan Beda Agama merupakan masalah klasik dalam hukum di Indonesia. Selalu terjadi pro dan kontra dalam masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama Islam kawin dengan selain agama Islam. Kasus terbaru yakni terjadinya perkawinan beda agama yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan nomor 916/Pdt.P/2022. Dalam sejarah penyelesaian perkawinan beda agama, hakim selalu merujuk pada yurisprudensi Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 yang membolehkan catatan sipil untuk mencatat perkawinan beda agama. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya aturan penggunanan yuriprudensi dalam pengambilan putusan hakim dan menganalisa keabsahan penggunanan yurisprudensi dalam perkara perkawinan beda agama PN Surabaya nomor 916/Pdt.P/2022. Studi ini adalah studi pustaka dengan metode kualitatif dengan pendekatan analisis normatif-yuridis. Kesimpulan dari studi ini adalah pada dasarnya hakim boleh dan sah menggunakan yurisprudensi dalam putusannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini yaitu adanya kekosongan hukum yang mengatur terkait perkawinan beda agama. Adapun untuk meredam pro dan kontra pada masyarakat dan memberikan kepastian hukum, maka perlu dibuat peraturan yang tegas terkait status hukum perkawinan beda agama.

Referensi

Abdurrahman, Hakim, ”Politik Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia” Jurnal al-Daulah, Vol. 10. No. 2. Oktober, 2020.

Bahri, Syamsul Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Campuran di Dunia Islam Dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar Vol. 23 No. 1 2022.

Cantonia, Sindy dan Ilyas Abdul Majid, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia Dalam Prefektif Undang-Undang Perkawinan Dan Hak Asasi Manusia” Jurnal Lex General, Vol. 2 No. 6 Juni 2021.

Daulat, Pratiwi Ayu Sri, “Kedudukan Yurisprudensi Dalam Sistem Peradilan Pidana” Magistra Law Review, Vol. 3 No. 01, Januari, 2022.

Hamim, Khairul “Nikah Beda Agama: Antara Teks Dan Konteks”, Al-Ihkam Vol 11 No.1 2019.

Hasanuddin, Ahmadi dkk, “Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Prefektif Islam dan HAM”, Khazanah, Vol. 6 No.1 2013

Lotulung, Paulus Efendie, Peranan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1998

Mahkamah Agung and Republik Indonesia, “Putusan PN SURABAYA Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby” 2022.

Pratama, Rizki Baiquni, “94,5% Permohonan Pencatatan Sipil Nikah Beda Agama Dikabulkan, Ini Datanya” https://kumparan.com/kumparannews/94-5-permohonan-pencatatan-sipil-nikah-beda-agama-dikabulkan-ini-datanya-1yruFIGN2OQ/full

Rismana, Daud dkk, “Dispensasi Izin Perkawinan di Indonesia”, Humani, Vol 13 No. 1 2023.

Rizka Permana Adi, ”Peranan Yurisprudensi Dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia” Khazanah Mulidisiplin, Vol 2 NO 2 Mei 2021.

Rohman, Miftakur. “Dispensasi Perkawinan Dan Kebijakan Politik Hukum Di Indonesia”. MASADIR: Jurnal Hukum Islam 3, no. 01 (July 22, 2023): 556 - 571. Accessed August 19, 2024. https://ejournal.unkafa.ac.id/index.php/masadir/article/view/677.

Simanjuntak Enrico, 2019, Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 16, No. 1, Maret 2019.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2024-08-19
Bagian
Articles