Keabsahan Pemakaian Yurisprudensi Dalam Perkara Perkawinan Beda Agama Pada Putusan Hakim Nomor 916/PDT.P/2022 PN. Surabaya
Abstrak views: 156
,
PDF (English) downloads: 151
Abstrak
Perkawinan Beda Agama merupakan masalah klasik dalam hukum di Indonesia. Selalu terjadi pro dan kontra dalam masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama Islam kawin dengan selain agama Islam. Kasus terbaru yakni terjadinya perkawinan beda agama yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan nomor 916/Pdt.P/2022. Dalam sejarah penyelesaian perkawinan beda agama, hakim selalu merujuk pada yurisprudensi Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 yang membolehkan catatan sipil untuk mencatat perkawinan beda agama. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya aturan penggunanan yuriprudensi dalam pengambilan putusan hakim dan menganalisa keabsahan penggunanan yurisprudensi dalam perkara perkawinan beda agama PN Surabaya nomor 916/Pdt.P/2022. Studi ini adalah studi pustaka dengan metode kualitatif dengan pendekatan analisis normatif-yuridis. Kesimpulan dari studi ini adalah pada dasarnya hakim boleh dan sah menggunakan yurisprudensi dalam putusannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini yaitu adanya kekosongan hukum yang mengatur terkait perkawinan beda agama. Adapun untuk meredam pro dan kontra pada masyarakat dan memberikan kepastian hukum, maka perlu dibuat peraturan yang tegas terkait status hukum perkawinan beda agama.
Referensi
Abdurrahman, Hakim, ”Politik Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia” Jurnal al-Daulah, Vol. 10. No. 2. Oktober, 2020.
Bahri, Syamsul Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Campuran di Dunia Islam Dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar Vol. 23 No. 1 2022.
Cantonia, Sindy dan Ilyas Abdul Majid, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia Dalam Prefektif Undang-Undang Perkawinan Dan Hak Asasi Manusia” Jurnal Lex General, Vol. 2 No. 6 Juni 2021.
Daulat, Pratiwi Ayu Sri, “Kedudukan Yurisprudensi Dalam Sistem Peradilan Pidana” Magistra Law Review, Vol. 3 No. 01, Januari, 2022.
Hamim, Khairul “Nikah Beda Agama: Antara Teks Dan Konteks”, Al-Ihkam Vol 11 No.1 2019.
Hasanuddin, Ahmadi dkk, “Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Prefektif Islam dan HAM”, Khazanah, Vol. 6 No.1 2013
Lotulung, Paulus Efendie, Peranan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1998
Mahkamah Agung and Republik Indonesia, “Putusan PN SURABAYA Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby” 2022.
Pratama, Rizki Baiquni, “94,5% Permohonan Pencatatan Sipil Nikah Beda Agama Dikabulkan, Ini Datanya” https://kumparan.com/kumparannews/94-5-permohonan-pencatatan-sipil-nikah-beda-agama-dikabulkan-ini-datanya-1yruFIGN2OQ/full
Rismana, Daud dkk, “Dispensasi Izin Perkawinan di Indonesia”, Humani, Vol 13 No. 1 2023.
Rizka Permana Adi, ”Peranan Yurisprudensi Dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia” Khazanah Mulidisiplin, Vol 2 NO 2 Mei 2021.
Rohman, Miftakur. “Dispensasi Perkawinan Dan Kebijakan Politik Hukum Di Indonesia”. MASADIR: Jurnal Hukum Islam 3, no. 01 (July 22, 2023): 556 - 571. Accessed August 19, 2024. https://ejournal.unkafa.ac.id/index.php/masadir/article/view/677.
Simanjuntak Enrico, 2019, Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol 16, No. 1, Maret 2019.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



