Penerapan Pembiayaan Perbankan Syariah dalam Pembangunan Industri Makanan Halal di Indonesia.
Abstrak views: 293
,
PDF (English) downloads: 170
Abstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan pembiayaan perbankan syariah dalam pembangunan industri makanan halal di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan industri makanan halal. Bank Syariah Indonesia (BSI) memainkan peran penting dalam sektor ini dengan menyediakan pembiayaan berbasis syariah yang bebas dari bunga (riba), perjudian (gharar), dan ketidakpastian (maysir). Pembiayaan ini tidak hanya mendukung pengusaha kuliner halal dalam pengembangan usaha mereka tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses produksi mematuhi prinsip halal integrity. Selain itu, BSI berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia melalui program pelatihan yang meningkatkan kapasitas industri. Penelitian ini menemukan bahwa dengan dukungan pembiayaan syariah dan pengembangan SDM, BSI berperan signifikan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi makanan halal, mendukung pertumbuhan sektor ini, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri makanan halal global.
Referensi
Abdussamad, Zuchri Metode Penelitian Kualitatif (Makassar: Syakir Media Press, 2021), hlm. 90.
Bakar, A., Pratami, A., & Sukma, A. P. (2021). Analisis fiqih industri halal. Taushiah, 11(1), 1– 13.
Fathoni, M. A. (2020). Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1146
Hukum, F., Muhamadiyah, U., & Utara, S. (2020). Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 14–20. https://doi.org/10.55357/is.v1i1.16
Kurniasari, E. (2021). Prospek Masa Depan Bank Syariah di Indonesia Pasca Pemergeran Bank- Bank Syariah BUMN. Rechtenstudent, 2(1), 35–45. https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.52
Saputri, O. B. (2020). Pemetaan Potensi Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(2), 23–38. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/5127/4010
Wahyu, A. R. M., & Anwar, W. A. (2020). Dewan Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah (Tinjauan Undang-Undang Perbankan Syariah). Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 2(2), 82–93. https://doi.org/10.37146/ajie.v2i2.44
Yuliawati, T., Adirestuty, F., Miftahuddin, A., & Hardiansyah, K. (2022). Kebijakan Merger Bank pada Perbankan Syariah: Studi Bibliometrik dan Perspektif Kritis. Jurnal Inspirasi, 13(1), 137–155. https://doi.org/10.35880/inspirasi.v13i1.1979
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



