Penerapan Pembiayaan Perbankan Syariah dalam Pembangunan Industri Makanan Halal di Indonesia.

  • Muhamad shaiful umam Universitas Qomaruddin Gresik
Abstrak views: 293 , PDF (English) downloads: 170
Kata Kunci: Perbankan Syariah, Industri Makanan Halal, Pembiayaan Bank Syari’ah

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan pembiayaan perbankan syariah dalam pembangunan industri makanan halal di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan industri makanan halal. Bank Syariah Indonesia (BSI) memainkan peran penting dalam sektor ini dengan menyediakan pembiayaan berbasis syariah yang bebas dari bunga (riba), perjudian (gharar), dan ketidakpastian (maysir). Pembiayaan ini tidak hanya mendukung pengusaha kuliner halal dalam pengembangan usaha mereka tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses produksi mematuhi prinsip halal integrity. Selain itu, BSI berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia melalui program pelatihan yang meningkatkan kapasitas industri. Penelitian ini menemukan bahwa dengan dukungan pembiayaan syariah dan pengembangan SDM, BSI berperan signifikan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi makanan halal, mendukung pertumbuhan sektor ini, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri makanan halal global.

 

Referensi

Abdussamad, Zuchri Metode Penelitian Kualitatif (Makassar: Syakir Media Press, 2021), hlm. 90.

Bakar, A., Pratami, A., & Sukma, A. P. (2021). Analisis fiqih industri halal. Taushiah, 11(1), 1– 13.

Fathoni, M. A. (2020). Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1146

Hukum, F., Muhamadiyah, U., & Utara, S. (2020). Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 14–20. https://doi.org/10.55357/is.v1i1.16

Kurniasari, E. (2021). Prospek Masa Depan Bank Syariah di Indonesia Pasca Pemergeran Bank- Bank Syariah BUMN. Rechtenstudent, 2(1), 35–45. https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.52

Saputri, O. B. (2020). Pemetaan Potensi Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(2), 23–38. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/5127/4010

Wahyu, A. R. M., & Anwar, W. A. (2020). Dewan Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah (Tinjauan Undang-Undang Perbankan Syariah). Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 2(2), 82–93. https://doi.org/10.37146/ajie.v2i2.44

Yuliawati, T., Adirestuty, F., Miftahuddin, A., & Hardiansyah, K. (2022). Kebijakan Merger Bank pada Perbankan Syariah: Studi Bibliometrik dan Perspektif Kritis. Jurnal Inspirasi, 13(1), 137–155. https://doi.org/10.35880/inspirasi.v13i1.1979

PlumX Metrics

Diterbitkan
2024-09-10
Bagian
Articles