Urgensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Abstrak views: 48
,
PDF (English) downloads: 17
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai urgensi perjanjian pranikah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan waktu pembuatan perjanjian pranikah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK memberikan keleluasaan hukum bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan selama masa perkawinan, sehingga meningkatkan perlindungan hukum, menjamin kepastian hukum, dan mencegah potensi konflik dalam rumah tangga. Namun, dalam praktiknya, masih diperlukan peraturan teknis yang lebih jelas dan sosialisasi yang lebih luas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian perkawinan pasca putusan memiliki urgensi yang signifikan sebagai instrumen perlindungan hukum dalam rumah tangga.
Translated with DeepL.com (free version)
Referensi
Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Edited by Patta Rapanna. Syakir Media Press. 1st ed. Makassar, 2021. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Anas, Fitria, Fanny Tanuwijaya, and Aan Efendi. “Prinsip Kepastian Hukum Pengesahan Perjanjian Perkawinan Oleh Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU/XIII/2015.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 6233–41.
Amir Syarifuddin. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Armia, Muhammad Shiddiq. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Edited by CHAIRUL FAHMI. LEMBAGA KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA (LKKI). Banda Aceh, 2022. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Bagus, Ida, Adhitya Prayoga, Dewa Gede, and Pradnya Yustiawan. “Kedudukan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan Terhadap Pihak Ketiga Abstrak” 7, no. 01 (2022): 105–19.
Diana, Isna. “Dinamika Pernikahan Dan Perceraian Di Berbagai Negara: Inspirasi Reformasi Hukum Perkawinan Di Indonesia” 6, no. 2 (2025): 142–65.
Hapsari, Hening. “Perjanjian Perkawinan: Sebuah Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015.” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 2 (2023). https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no2.1559.
Indonesia, Republik. “Undang Undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan,” 2012, 1–5.
Jumly Asshiddiqie, (2015). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. (Jakarta, Sinar Grafika)
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ni’mah, Alna Fadliah Ais Fatchun, and Yunanto Yunanto. “Analisis Manfaat Dan Pentingnya Perjanjian Perkawinan.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1327–34. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2932.
Putra, Tutus Chariesma. “Kepastian Perlindungan Hukum Pasca Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga Perihal Perjanjian Perkawinan.” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 10864–72.
Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Yudisia 7, no. 2 (2016).
Sugandi, Nanang, Imron Choeri, Progam Studi, Hukum Keluarga, Islam Fakultas, Syariah Dan, Hukum Univeristas, et al. “Hak Dan Kewajiban Dalam Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Keluarga Islam Di Era Modern” 5, no. 4 (2024): 884–97.
Soekanto, S. (2012). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Taurat Afiati, Ani Wafiroh, and Muhamad Saleh Sofyan. “UPAYA PASANGAN SUAMI ISTRI TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DALAM MEMPERTAHANKAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Desa Siru Kabupaten Manggarai Barat NTT).” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 14, no. 2 (2022): 161–84. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6927.
Wignjosoebroto, S. (2008). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



