Barekeng Dalam Adat Pernikahan Perspektif 'Urf
Abstrak views: 34
,
PDF (English) downloads: 9
Abstrak
Pernikahan dalam masyarakat tidak hanya didasarkan pada hukum agama dan negara, tetapi juga dipengaruhi oleh tradisi adat yang telah lama ada. Salah satu adat pernikahan yang unik di masyarakat Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, adalah Barekeng, yaitu sistem gotong royong berbasis solidaritas di mana anggota masyarakat secara sukarela memberikan dukungan finansial kepada keluarga mempelai pria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi Barekeng dari perspektif 'Urf guna menilai kesesuaiannya dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa adat Barekeng termasuk dalam kategori 'Urf Shahih karena sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak bertentangan dengan hukum agama, dan memberikan manfaat sosial yang signifikan. Selain menjadi bentuk kepedulian sosial, Barekeng mempererat hubungan kekerabatan dan memperkuat nilai-nilai gotong royong. Oleh karena itu, tradisi ini memiliki relevansi sosial yang tinggi dan dapat menjadi model dalam mendukung keberlanjutan pernikahan di masyarakat lain
Referensi
Adam Gegana, Tomi, dan Abdul Qodir Zaelani. “Pandangan Urf Terhadap Tradisi Mitu Dalam Pesta Pernikahan Adat Batak.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 3, no. 1 (2022): 20.
Afiq Budiawan. “Tinjauan al Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau.” Jurnal An-Nahl 8, no. 2 (2021): 116.
Harisudin, M. Noor. “’Urf Sebagai Sumber Hukum Islam (Fiqh) Nusantara.” Jurnal Al-Fikr 20, no. 1 (2016): 67–68.
Karimah, Luluk Devia. “Tradisi Pra-Nikah Kirab Pendopo Perspektif 'Urf.” MASADIR: Jurnal Hukum Islam 3, no. 1 (2023): 661.
Mudjib, Abdul. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh. Jakarta: Kalam Mulia, 2001.
Muliaz, Rolly. “Pelaksanaan Perkawinan Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Ditinjau Dari Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial 4, no. 2 (2018).
Prododikoro, W. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung, 1981.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2009.
Suratman, Imam Kamaluddin. “Konsep ‘Urf dalam Penetapan Hukum Islam.” Tsaqofah 13, no. 2 (2017): 286–288.
Taufiqurrohman. “Proses Pembentukan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 dan Hubungan dengan Hukum Perkawinan Islam.” Tesis, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1993.
Wignjodipoero, S. Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung, 1984.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



