Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Seperopolohan Antara Pengelola Irigasi Dan Pemilik Lahan
(Studi Kasus Di Desa Banjar Kecamatan Widang Kabupaten Tuban)
Abstrak views: 50
,
PDF (English) downloads: 31
Abstrak
Islam, sebagai ajaran yang komprehensif, mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi. Fiqih muamalah mengatur semua kegiatan ekonomi manusia, termasuk produksi, konsumsi, dan distribusi. Sebagai makhluk sosial, manusia terus-menerus dihadapkan dengan perubahan, termasuk dalam kecenderungan dan tindakannya. Dalam pertanian, banyak perubahan terjadi karena perubahan lingkungan. Di Desa Banjar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, ada kearifan lokal dalam industri pertanian yang disebut praktik seropolohan. Dalam praktiknya, pemilik lahan membuat perjanjian kerja dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk irigasi. Melalui perjanjian ini, pemilik lahan menerima pasokan air dari BUMDES dengan imbalan persentase bagian dari panen. Dalam artikel ini, penulis mengumpulkan data terkait praktik seropolohan di Desa Banjar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban melalui wawancara dan observasi. Temuan lapangan digunakan sebagai bahan untuk menggambarkan praktik seropolohan secara utuh. Kemudian, praktik tersebut dianalisis menggunakan teori kontrak ijarah dalam hukum Islam.
Referensi
Al-K?s?n?,Al?? al-D?n Ab? Bakr ibn Mas??d, Bad?’i? al-?an?’i? f? Tart?b al-Shar?’i?, D?r al-Kutub al-?Ilmiyyah, Beirut, 1986
Al-Malibary,Zainuddin bin Abdul Aziz, 2006, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurrotul ‘ayn,– Jeddah, Al-Haaromain.
Al Maqd?s?,Ibn Qud?ma. 1986. Al Mughni. Beirut: D?r al Had?th.
An-Nabhani,Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Jakarta: Sinar Grafika, Cet. II.
As-Syatibi,Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shariah. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997
As-Syirbini,Muhammad, mughni al-muhtaj, (Beirut: Dar Ihya at-turats Al-arabi:2001).
Asy-Syatiri,Ahmad Bin Umar, 2019, Al-Yaqut An-Nafis Fi Madzhabi Ibn Idris. Solo: Pustaka Arafah, cet 1.
Az-Zuhayli ,Wahbah, fiqhu Islam wa adillatuhu, cetakan XII, Damaskus, D?r al-Fikr.
Ibn ‘?bid?n,Muhammad Amin, Radd al-Mu?t?r ?al? al-Durr al-Mukht?r. Beirut: D?r al-Fikr.
Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 2006, Al- Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait
Nasution,Harun. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press, 1992.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



