Implikasi Hukum Pernikahan Online (Virtual Marriage) Terhadap Keabsahan Dan Akibat Hukumnya Dalam Perspektif Fiqh Dan Regulasi Di Indonesia

  • Miftakur Rohman Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik
Abstrak views: 60 , PDF (English) downloads: 36

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan fenomena pernikahan daring, sebuah praktik yang menantang norma-norma tradisional dalam hukum keluarga Islam dan peraturan nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pernikahan daring dari perspektif Fiqih Islam (yurisprudensi Islam) dan hukum serta peraturan Indonesia, dan untuk mengidentifikasi implikasi hukum yang timbul, khususnya mengenai hak dan kewajiban suami dan istri, status anak, harta bersama, dan prosedur perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai mazhab pemikiran yurisprudensi Islam, fatwa kontemporer, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama yang relevan, serta putusan pengadilan. Temuan-temuan tersebut menunjukkan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam mengenai konsep ittihad al-majlis (kesatuan majelis) dan sighat (kata-kata ijab qabul) dalam konteks virtual. Meskipun peraturan di Indonesia telah mengakomodasi pencatatan pernikahan daring dan ijab kabul melalui perwakilan virtual, belum ada ketentuan eksplisit yang mengatur keabsahan akad nikah daring secara tatap muka. Kesenjangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pernikahan yang tidak tercatat, yang mengakibatkan rentannya hak-hak istri dan anak. Studi ini menyimpulkan pentingnya harmonisasi hukum agama dan hukum positif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang komprehensif bagi pasangan yang menikah daring.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

SINTA ID : 6705234

Referensi

Ahmad, Fauzia Sidiqa, Muhammad Hadi, dan Jabal Nur. “Praktik Nikah Via Zoom di Masa Pandemi Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Media Sosial).” KALOSARA: Family Law Review 1, no. 2 (2021): 177–93.
Amrin, Amrin. “Tinjauan Akad Nikah Via Internet dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5, no. 2 (2022): 279–94.
Angkasa, Wincent Hungstan, Alfredo Eka Priady, dan Moody Rizqy Syailendra Putra. “Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia pada Kasus Perebutan Hak Istri di Yogyakarta.” Journal of Accounting Law Communication and Technology 2, no. 1 (2024): 337–47.
Borahima, Anwar, dan Nurfaidah Said. “Peralihan Harta Bersama dalam Perkawinan yang Tidak Dicatatkan,” n.d.
Fahrol, Muhammad, dan Mhd Haikal. “Rukun Nikah Menurut 4 Imam Mazhab:(Studi Pustaka).” Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam dan Filsafat 2, no. 2 (2025): 19–29.
Harwoto, R. “Membangun Konsep Regulasi Pernikahan Online Di Indonesia Dalam Masa Pandemi Dan Era Digital.” Jurnal Hukum Progresif 11, no. 2 (2023): 145–58. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.145-158.
Harwoto, R. “Membangun Konsep Regulasi Pernikahan Online Di Indonesia Dalam Masa Pandemi Dan Era Digital.” Jurnal Hukum Progresif 11, no. 2 (2023): 145–58.
Hastarini, Arvita. “Keabsahan Ijab Qabul Dalam Perkawinan Secara Online (Daring) dalam Perspektif Hukum: Implikasi Pandemi COVID-19.” Jurnal Kompilasi Hukum 10, no. 1 (2025): 77–89.
Kautsar, Muhamad Wildan Al. “Analisis hukum Islam terhadap akad nikah via live streaming pada masa pandemi Covid-19 studi kasus santri Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek Kota Malang.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2023.
Khuluqi Sirait, Nur Sultan Al, dan Akmaluddin Syahputra. “Akad Nikah Online dalam Perspektif Keputusan Ijtima’Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII Tahun 2021 dan Peraturan menteri agama No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 4, no. 4 (2024).
Muhajir, Muhajir. “Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1751/P/1989 Tentang Perkawinan Melalui Telepon.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 5, no. 1 (2018): 9–19.
Nisa, Eva F. “Battling marriage laws: Early marriage and online youth piety in Indonesia.” Hawwa 20, no. 1–2 (2020): 76–102.
———. “The bureaucratization of Muslim marriage in Indonesia.” Journal of Law and Religion 33, no. 2 (2018): 291–309.
Nurpadaniah, Fanny, dan Kornelius Simanjuntak. “Perkawinan Secara Virtual Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s 4, no. 2 (2022): 136–51.
RI, Perpustakaan Nasional. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Mahkamah Agung RI, 2011.
Rohman, Miftakur. “Family Conflict in the Context of Economic Change: Resilience and Adaptation.” Sakina: Journal of Family Studies 8, no. 4 (2024): 518–32.
Sadiani, Sadiani. “Analisis Ketetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tentang Keabsahan Perkawinan Melalui Media telepon.” Jurnal Studi Agama dan Masyarakat 5, no. 1 (2008): 131–44.
Sallom, Dea Salma. “Interpretasi terhadap Syarat Ijab Kabul Ittihad al-Majlis dalam Akad Nikah Perspektif Ulama Empat Madzhab.” Hukum Islam 22, no. 2 (2022): 152–75.
Sirait, Nur Sultan Al Khuluqi, dan Akmaluddin Syahputra. “Akad Nikah Online Dalam Perspektif Keputusan Ijtima’Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII Tahun 2021 Dan Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4 (2024): 657–66.
Susilo, Mira Aulia Medifa. “Pelaksanaan Perkawinan Secara Online,” n.d.
Ulhiyah, Ulhiyah. “Nikah Online: Kajian Komparatif Fiqh Klasik Dan Fatwa Madzab Dalam Hukum Islam.” SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2024): 23–34.
UU No 1 Tahun 1974. Vol. s2-IX, 2000. https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2025-04-30
Bagian
Articles