Kaidah Al-’Adatu Muhakkamah Dalam Dialektika Syariah dan Tsaqafah Pada Hukum Keluarga Indonesia

  • Alfiyah Faizatul Arif Universitas Kiai Abdulullah Faqih Gresik
  • Fashihuddin Arafat Universitas Kiai Abdulullah Faqih Gresik
Abstrak views: 207 , PDF (English) downloads: 25
Kata Kunci: Al-’Adatu Muhakkamah, Tsaqafah, Hukum Keluarga Indonesia.

Abstrak

Penelitian ini menganalisis interaksi dinamis antara Hukum Islam normatif (Syariat) dengan realitas budaya lokal (Tsaqafah) dalam bingkai Hukum Keluarga di Indonesia dengan mengeksplorasi implementasi kaidah fikih Al-’Adatu Muhakkamah sebagai metodologi penyelarasan antara teks agama dan tradisi Nusantara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui jenis penelitian studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, guna membedah adaptasi prinsip hukum klasik menjadi hukum positif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sebagaimana terakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum keluarga di Indonesia merupakan produk ijtihad kontekstual yang memberikan ruang legalitas bagi Al-’Urf selama tidak berbenturan dengan prinsip dasar syariat. Manifestasi nyata dari sinkronisasi ini terlihat pada pengakuan hukum terhadap konsep Harta Bersama (Gono-Gini) dan standarisasi Mahar Adat yang memiliki basis kemaslahatan kuat dalam struktur sosial Indonesia meskipun tidak dirinci secara spesifik dalam teks hukum klasik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa relasi antara syariat dan adat di Indonesia tidak bersifat kontradiktif, melainkan dialektis-integratif yang melahirkan karakteristik Fikih Indonesia yang harmonis, relevan, dan adaptif terhadap dinamika zaman.

Referensi

Al-Ahdal, Abu Bakar. Al-Fara’idul Bahiyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Cet. I, 1996).

Anwar, Syaiful. “Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”. Jurnal Kajian Islam Al Kamal, Vol. 1 No. 1: 82-98 (2021).

Asma, Khusnul, Ita Yunita, and Ali Machrus. “Mahar Dalam Pernikahan Sebagai Hak Ekonomi Perempuan: Kajian Tradisi Keagamaan.” Al-Ras?kh: Jurnal Hukum Islam 13, no. 1 (2024): 67–84. https://doi.org/10.38073/rasikh.v13i1.1705.

Atul Asyuro, Farohah and Sayehu. “Dinamika Penerapan Kaidah Al-‘Adah Al-Muhakkamah Dalam Konteks Budaya Modern.” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 5, no. 2 (2025): 1619–26. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1375.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Cahyani, A. Intan. “Pembaharuan Hukum Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016): 301–13. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4850.

Candra Susanto, Primadi, Dewi Ulfah Arini, Lily Yuntina, Josua Panatap Soehaditama, and Nuraeni Nuraeni. “Konsep Penelitian Kuantitatif: Populasi, Sampel, dan Analisis Data (Sebuah Tinjauan Pustaka).” Jurnal Ilmu Multidisplin 3, no. 1 (2024): 1–12. https://doi.org/10.38035/jim.v3i1.504.

Fuady, Muhammad Ikram Nur. “Siri’ Na Pacce Culture in Judge’s Decision (Study in Gowa, South Sulawesi Province).” Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 3 (2019): 241. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v13no3.1684.

Harika, Nor. Kaidah Al-Adatu Muhakkamah dalam Perkawinan Adat: Khususnya Perkawinan Adat Dayak Ngaju dan Adat Banjar. n.d.

Iqbal, Muhammad. Urgensi Kaidah-Kaidah Fikih Terhadap Reaktualisasi Hukum Islam Kontemporer. 4 (2018).

Kompilasi Hukum Islam

Muhammad Fadhil. “Harta Bersama Perspektif Syariah Dan ’Adah (Kebiasaan): Penelitian.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 4, no. 1 (2025): 1059–70. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1679.

Nofiardi, Nofiardi. “Perkawinan Dan Baganyi Di Minangkabau: Analisis Sosiologis Kultural Dalam Penyelesaian Perselisihan.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 13, no. 1 (2018): 49–72. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v13i1.1613.

Putri, Nadia Ananda, Kasuwi Saiban, Sunarjo Sunarjo, and Khotbatul Laila. “Kedudukan Uang Panaik Sebagai Syarat Perkawinan Dalam Adat Suku Bugis Menurut Hukum Islam.” Bhirawa Law Journal 2, no. 1 (2021): 33–44. https://doi.org/10.26905/blj.v2i1.5852.

Rizhal, Indra Ezha Noor, and Al Nafis. Menimbang Skala Prioritas dalam Kaidah Fikih: Antara Darurat dan Kebutuhan. n.d.

Romli, Romli, and Eka Sakti Habibullah. “Telaah Resepsi Pernikahan Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 6, no. 02 (2018): 177. https://doi.org/10.30868/am.v6i2.306.

Sudianto, Sudianto. “Hukum Keluarga Islam Dalam Perundang-Undangan Republik Indonesia Tahun 1945-Pasca Reformasi.” Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah 11, no. 3 (2024). https://doi.org/10.30821/al-usrah.v11i3.21284.

Suparmin, Sudirman. Al-Adatu al-Muhakkamah in The Traditional Menukur of Culture. n.d.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan

PlumX Metrics

Diterbitkan
2025-10-31
Bagian
Articles