Pergeseran Makna Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Muhammad Rutabuz Zaman Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Manyar Gresik
Abstrak views: 346 , PDF (English) downloads: 285

Abstrak

Pengertian melawan hukum (wederrechtelijkheid) telah beberapa kali mengalami pergeseran dari melawan hukum dalam arti formil (formele wederrechtelijkheid) menjadi melawan hukum dalam arti material (materialele wederrechtelijkheid). Dari sifat melawan hukum dalam arti material (materialele wederrechtelijkheid) yang berfungsi negatif, bergeser menjadi sifat melawan hukum dalam arti material yang berfungsi positif dan kemudian bergeser lagi ke sifat melawan hukum. hukum' dalam arti material yang berfungsi secara negatif. Hal ini tidak lain karena hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, disamping keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif. kekuasaan, yang mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang baru dan wewenang-wewenang lainnya. Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 Cq UU Tipikor.

Referensi

Daftar Pustaka

BUKU:

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Sofmadia, 2012.

Elwi Danil, KORUPSI:†Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannyaâ€, Raja Grafindo Persada, 2012.

Johanes Brata Wijaya,dkk, Makna Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Puslitbang MARI, 2013.

Komariah Emong Sapardjadja, “Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana di Indonesiaâ€, dalam Prisma No.7, 1995

Oemar Seno Adji, KUHP Sekarang, Jakarta, Erlangga, 1985.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudubio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cetakan ketiga, Pradnya Paramita, Jakarta, 1960.

Ruslan Saleh, Korupsi Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta, Grafindo.

Ruslan saleh, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1987.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983

Theo Huijbers OSC, Filsafat hukum dalam Lintasan Sejarah, Yayasan Kanisius, Yogyakarta, 1982.

UNDANG UNDANG:

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PUTUSAN PENGADILAN:

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 42/K/Kr/1965

Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor: 71/K/Kr/1970

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 81/K/Kr/1973

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 275K/Pid/1982

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 003/PUU-IV/2006

PlumX Metrics

Diterbitkan
2021-10-23
Bagian
Articles