Pergeseran Makna Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstrak views: 346
,
PDF (English) downloads: 285
Abstrak
Pengertian melawan hukum (wederrechtelijkheid) telah beberapa kali mengalami pergeseran dari melawan hukum dalam arti formil (formele wederrechtelijkheid) menjadi melawan hukum dalam arti material (materialele wederrechtelijkheid). Dari sifat melawan hukum dalam arti material (materialele wederrechtelijkheid) yang berfungsi negatif, bergeser menjadi sifat melawan hukum dalam arti material yang berfungsi positif dan kemudian bergeser lagi ke sifat melawan hukum. hukum' dalam arti material yang berfungsi secara negatif. Hal ini tidak lain karena hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, disamping keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif. kekuasaan, yang mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang baru dan wewenang-wewenang lainnya. Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 Cq UU Tipikor.
Referensi
Daftar Pustaka
BUKU:
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Sofmadia, 2012.
Elwi Danil, KORUPSI:†Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannyaâ€, Raja Grafindo Persada, 2012.
Johanes Brata Wijaya,dkk, Makna Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi, Puslitbang MARI, 2013.
Komariah Emong Sapardjadja, “Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana di Indonesiaâ€, dalam Prisma No.7, 1995
Oemar Seno Adji, KUHP Sekarang, Jakarta, Erlangga, 1985.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudubio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cetakan ketiga, Pradnya Paramita, Jakarta, 1960.
Ruslan Saleh, Korupsi Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta, Grafindo.
Ruslan saleh, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1987.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983
Theo Huijbers OSC, Filsafat hukum dalam Lintasan Sejarah, Yayasan Kanisius, Yogyakarta, 1982.
UNDANG UNDANG:
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PUTUSAN PENGADILAN:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 42/K/Kr/1965
Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor: 71/K/Kr/1970
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 81/K/Kr/1973
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 275K/Pid/1982
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 003/PUU-IV/2006
Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



