Perkawinan Campuran Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif

  • Defanti Putri Utami Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Finza Khasif Ghifarani Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Abstrak views: 2093 , PDF (English) downloads: 2612

Abstrak

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dalam kajian kajian hukum Islam di Indonesia, terdapat pembahasan tentang perkawinan campuran. Dalam pemahaman fikih klasik, ketika dihadapkan pada istilah perkawinan campuran, maka paradigma yang muncul adalah perkawinan beda agama. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini, perkawinan campuran tidak hanya sebatas perbedaan agama, lebih jauh dari itu juga terjadi perkawinan campuran karena perbedaan kewarganegaraan. Selanjutnya tulisan ini akan membahas lebih jauh tentang perkawinan campuran di Indonesia dari perspektif hukum Islam dan hukum positif dengan segala permasalahan yang timbul akibat perkawinan campuran tersebut.

Referensi

Ahmad Zahid Hakespelani, “Hukum Perkawinan Beda Agama Terhadap Hak Perwalian dan Kewarisanâ€, Adliya, Vol. 9, No. 1 Januari-Juni 2015.

Aristoni dan Junaidi Abdullah, “4 Dekade Hukum Perkawinan di Indonesia: Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan di Era Modernisasiâ€, Yudisia, Vol. 7, No. 1 Juni 2016.

Fitria Agustin, “Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Perkawinan Indonesiaâ€, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1 Juni 2018.

Haris Hidayatulloh, “Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Al-Qur’anâ€, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2 Oktober 2019.

Herni Widanarti, “Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anakâ€, Diponegoro Private Law Review, Vol. 4, No. 1 Februari 2019.

Jane Marlen Makalew, “Akibat Hukum dari Perkawinan Beda Agama di Indonesiaâ€, Lex Privatum, Vol. 1, No. 2 April-Juni 2013.

Laurensius Arliman S, “Peran Lembaga Catatan Sipil Tehadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinanâ€, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4, No. 2 Maret 2019.

Laurensius Mahamit, “Hak dan Kewajiban Suami istri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif Indonesiaâ€, Lex Privatum, Vol. 1, No. 1 Jan- Maret 2013.

Mardalena Hanifah, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanâ€, Sumatera Law Review, Vol. 2, No. 2 November 2019.

Marsella, “Kajian Hukum Terhadap Anak dari Perkawinan Campuranâ€, Mercatoria, Vol. 8, No. 2 Desember 2015.

M. Kholis Al Amin, “Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesiaâ€, Al- Ahwal, Vol. 9, No. 2 Desember 2016.

Nur Asiah, “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang- Undang Perkawinan dan Hukum Islamâ€, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 2 Juli-Desember 2015.

Nurcahaya, Mawardi dan Srimurhayati, “Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islamâ€, Hukum Islam, Vol. XVIII, No. 2 Desember 2018.

Rahmat Fauzi, “Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesiaâ€, Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1 April 2018.

Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adatâ€, Yudisia, Vol. 7, No. 2 Desember 2016.

Veronica Katili, “Status Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia,†Lex et Societatis, Vol. 1, No. 1 Januari-Maret 2013.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2021-10-23
Bagian
Articles