Implementasi E-Court Terhadap Pelayanan Administrasi Perkara Di Pengadilan Agama Gresik

  • Miftakur Rohman Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Manyar Gresik
  • Ayu Kartika Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Manyar Gresik
Abstrak views: 788 , PDF (English) downloads: 911

Abstrak

Dalam perkembangan teknologi digital saat ini, MK mengalami beberapa kendala sejak munculnya wabah virus pandemi covid 2019, antara lain di lingkungan PA Gresik yang mewajibkan adanya pembatasan keramaian publik. Dengan kendala tersebut, pengadilan mengeluarkan sistem pendaftaran perkara menggunakan E-court dimana permohonannya tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang proses pendaftaran perkara yang dilakukan secara elektronik. Bagaimana implementasi E-court pada pelayanan administrasi di Pengadilan Agama Gresik dan faktor apa saja yang mendukung dan menghambat implementasi E-court pada pelayanan administrasi di Pengadilan Agama Gresik. Berdasarkan pemantauan dan penelitian, implementasi E-court pada pelayanan administrasi di Pengadilan Agama Gresik telah terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang berlandaskan asas cepat, mudah, sederhana dan ringan. biaya. Faktor yang mendukung pelaksanaan E-court adalah adanya sarana teknis yang memadai seperti komputer dan jaringan internet, namun terkadang terjadi gangguan pada sinyal yang membuat proses upload data menjadi lama dan hal ini menjadi salah satu kendala. Kenyamanan teknologi ini sangat diminati oleh para advokat karena memudahkan, namun dianggap sulit bagi sebagian orang karena kurangnya SDM dan sosialisasi pemerintah.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
SINTA ID : 6705234

Referensi

Daftar Pustaka

Antasari, Rina. Pelaksanaan Mediasi Dalam Sistem Peradilan Agama. Kajian Implementasi Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Kelas 1 A.Palembang: Intizar. 19 No 1. 2003.

Arto, A.Mukti. MencariKeadilan. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2021.

Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group. 2015.

Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.

Harahap, M.Yahya. Kedudukan, Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, UU No.7 Tahun 1989.Jakarta: Pustaka Kartini, 1997.

Harahap, M.Yahya. PermasalahanDanPenerapanKUHAPJilid(1). Jakarta: Sinar Grafika. 2001.

MasyhuriDanZainuddin. Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis Dan Aplikatif . Bandung: PT Refika Utama. 2008.

Moleong, Lexi J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung:Remaja Rosdakarya. 2006.

Sy, Musthofa. Kepaniteraan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana. 2005.

Zuhriah, Erfaniah. Peradilan Agama Indonesia Sejarah, Konsep, Dan Praktek Di Pengadilan Agama. Malang: Setara Press. 2014.

Haidar, Ali Masykuri. Mengenal Peradilan Agama Menurut Hukum Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia Dalam Mengenal Peradilan Agama.Pdf ( Pta.Pontianak,Go.Id )

Parida, Baiq. Dikutip Implementasi Dan Dampak E-Court (Electronics Justice System) Terhadap Advokad Dalam Proses Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Negeri Selong. Jurnal Juridica. Vol 2, No. 01. November 2020.

Retnaningsih, Sonyendah. Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik ( Studi di Pengadilan Negeri di Indonesia), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.50 No.1, 11 Oktober 2019.

Damayanti, Tri Ayu. Penegakan E-Court Dalam Proses Administrasi Perkara Dan Persidangan Perdata Di Pengadilan Agama Negeri Palembang Kelas 1A Khusus. Fakultas Hukumuniversitas Brawijaya. Skripsi. Palembang. 2019.

Buku Panduan E-Court Mahkamah Agung, 2019

Nursapiah. Penelitian Kualitatif. Medan: Wal Ashri Publishing. 2020.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D.

Inkafa Gresik, 2020,Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Makalah, Artikel Penelitian, Skripsi Dan Tesis), Gresik: INKAFA Press.

Pasal 1 UU ITE

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Jakarta: Balai Pustaka. 1976.

Ditjenmiltun Mahkamah Agung RI, E-Court, Era Baru Beracara Di Pengadilan, Https://Www.Pt-Bengkulu.Go.Id/Berita/E-Court-Era-Baru-Beracara-Di-Pengadilan, Diakses Pada Tgl 6 November 2021, Pukul 18.00

Http://Pa-Gresik.Go.Id, Diakses 10 Februari. 20.00

Http://Www.Pa-Cibinong.Go.Id/Layanan-Publik/Prosedur-Berperkara/Tahapan-Pendaftaran-Perkara Diakses Pada 21 Januari Pukul 18.45 Wib

Https://Ecourt.Mahkamahagung.Go.Id

Https://Www.Ditjenmiltun.Net/Index.Php?Option=Com_Content&View=Articel&Id=2816:E-Court-Era-Baru-Beracara-Di-Pengadilan&Catid=114:Umum’, Diakses Pada Tgl 7 November 2021, Pukul 20:00.

Mahkamah Agung RI, ‘Http://Www.Pn-Purwakarta.Go.Id/Files/Ecourt_Manual_Full.Pdf’, Diakses Pada Tgl 6 November 2021, Pukul 15.00

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Panduan E-Court Panduan Pendaftaran Online Untuk Pengguna Terdaftar, Electronic Justice System Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2018, H.3 Dalam Https://Ecourt.Mahkamahagung.Go.Id Diakses Pada 04 Januari 2022, 23.00 Wib

Mahkamah Agung RI, Http://Www.Pn-Purwakarta.Go.Id/Files/Ecourt_Manual_Full.Pdf, Diakses Pada Tgl 7 November 2021, Pukul 18:30.

Mahkamah Agung, Https://Ecourt.Mahkamahagung.Go.Id/, Diakses Pada Tgl 6 November 2021, Pukul 14:00.

Pengadilan Tinggi Bengkulu, ‘Http://Www.Pt-Bengkulu.Go.Id/Berita/E-Court-Era-Baru-Beracara-Di-Pengadilan’, Diakses Pada Tgl 7 November 20:30, 2021.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2022-08-21
Bagian
Articles