Stratifikasi Sosial Pada Tradisi Kawin Bangsawan Menak Masyarakat Lombok Timur
Abstrak views: 499
,
PDF (English) downloads: 0
Abstrak
Kelompok masyarakat suku sasak Lombok Timur memiliki aturan perkawinan adat yang mewajibkan seorang wanita bangsawan menak menikah dengan pria yang sedarah dan melarang menikah dengan orang yang bukan bangsawan dengan dalih ketidakcocokan. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji praktik perkawinan bangsawan menak berdasarkan stratifikasi sosial yang sama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah sosiologi hukum yang menjelaskan suatu hukum pada tataran praktis dan empiris pada masyarakat Lombok Timur. Sedangkan metode pengumpulan datanya adalah dengan metode observasi pada buku-buku dan referensi lain yang relevan dengan penelitian ini. Dapat disimpulkan bahwa tradisi perkawinan bangsawan menak di Lombok Timur dipengaruhi oleh adanya sistem stratifikasi sosial dari peradaban masa lalu yang masih menganut sistem ketenagakerjaan, sehingga melahirkan aturan yang melarang perkawinan dengan laki-laki menak non-bangsawan. dengan dalih tidak cocok.
Referensi
Aminullah, M. Najamudin. Akulturasi Islam Dengan Tradisi Perkawinan Masyarakat Bangsawan Sasak (Studi di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah), jurnal, Vol 5, STIT Darussalimin NW Praya.
Basriadi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Beda Kelas Muslim Lombok, Maraji’: jurnal Studi Keislaman, Vol 1, 2015.
Budiwanti, Erni. Islam Sasak, Islam Wetu Telu versus Wetu Lima, (Yogyakarta: LkiS, 2000).
Budiyanto, Mangun dkk. Pergulatan Agama dan Budaya: Pola Hubungan Islam dan Budaya Lokal di Masyarakat Tutup Ngisor Lereng Merapi Magelang Jawa Tengah, Jurnal Penelitian Agama, Vol 17, 2008.
Durkheim, E. The Rules of sociological method, Terj. S.A Solovary & J.H Moeller (Londn: Macmillan, 1961).
Gustiawati, Syarifah dkk.. Aktualisasi Konsep Kafa’ah dalam membangun keharmonisan rumah tangga, Mizan Jurnal, FAI Universitas Ibn Khaldun Bogor, 2016.
Idi, Abdullah. Sosiologi Pendidikan; Individu, Masyarakat dan pendidikan, (Jakarta; Rajawali Press, 2011).
Jamal, Abu Fadl al-Din bin Mikram Ibn Manzhur. lisanul Arab, Vol. 2, (Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyah, 1993).
Jauhariyah, Husniatul. Penerapan Kafa’ah dalam Perkawinan pada Keluarga Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogayakarta, Tesis, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN- Suka, 2019.
Jawad, Muhammad. Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2007).
Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta, Pusat Bahasa, 2008).
Kasimin, Amran. Istiadat Perkawinan Melayu: Satu Kajian Perbandingan, (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa Pustaka, 1995).
Kompilasi Hukum Islam.
Kuntowijoyo, Paradigma Islam Interpretasi Untuk Aksi, (Bandung, Mizan Anggota IkAPI, Cet-V.
Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia (cianjur: IMR Press, 2012)
Mahbub, Syukron. Menakar Kafa;ah (Praktik Perkawinan Kyai di Madura), Jurnal al- Ihkam, 2 Juni, 2018.
Makmur, Refleksi Stratifikasi Sosial Masyarakat Bugis pada Situs Kompleks Makam Kalokkoe Watu Soppeng, Jurnal Walennae, Vol. 14 2016.
Mugni, Eksistensi Larangan Pernikahan Suku Mandar Atas Dasar Perbedaan Geografis (Studi Kasus Masyarakat Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Majen), Skripsi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Makassar, 2019.
Muhdhor, A. Zuhdi. Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk) Menurut Hukum Islam, UU No 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), UU No 7/189 (UU Peradilan Agama) dan KHI, Cet-II, (Bandung, Al-bayan, 1995).
Muzakki, Ahmad. Kafa’ah dalam Pernikahan Endogami Pada Komunitas Arab di Kraksaan Probolinggo, Jurnal Istidlal, Vol. 1, 2017, hlm, 19-20.
Nasution, Khoirudin. Islam tentang Relasi Suami Istri (Hukum Perkawinan I) (Yogyakarta: ACAdeMIA dan TAZZAFA) 2004.
Nirmala, Atika Zahra. Pelaksanaan akibat hukum perkawinan menak dengan jajar karang pada Masyarakat suku sasak (Studi di Desa Rarang Kecamatan Terara, Lombok Timur). Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2014.
Nurfitriani, Stratifikasi Sosial di Desa Massaile Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai (Studi Analisis Terhadap Interaksi Sosial antara Masyarakat Dusun Boddi dengan Masyarakat Dusun Borong Barae, Skripsi, UIN Alaudin Makassar, 2017.
Poerwardanita, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1982).
Pulungan, Rahmat. Tradisi Merasi Dalam Adat Perkawinan Melayu Riau: Studi Analisis Terhadap Penentuan Kafa’ah calon Pengantin di Kelurahan Bagan Batu, Journal of Islamic & Sosial Studies, Vol. 2, 2016.
Rahman, Abdur Al-Jaziri, kitab Al-fiqh’Ala Al-Madzahibil Arba’ah, Juz 4.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, terj. Moh. Thalib, Fikih Sunnah (Bandung: Alma’arif, 1993).
Salam, Solichin. Lombook Pulau Perawan Sejarah dan Masa Depannya, (Jakarta: Kuning Mas, 1992).
Santosa, Kukuh Imam. Tradisi Perhitungan Weton Sebagai Syarat Perkawinan Ditinjau dari Hukum Islam, Skripsi, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2016.
Segera, I Nyoman Yoga. Perkawinan Nyerod Kontestasi, Negosiasi, dan Komodifikasi di atas Mozaik Kebudayaan Bali. (Jakarta, PT Saadah Pustaka Mandiri, 2015).
Sirnopati, Retno. Makna Transaksi Harga Gelar Kebangsawanan Dalam Tradisi Perkawinan Adat Sasak di Desa Batuai Lombok Tengah, Jurnal Tafaqquh, Institut Agama Islam Qamarul Huda Lombok Tengah.
Soekanto, Soejono. Sosiologi Suatu Pengantar, Cet-49 (Depok, Rajawali Pers, 2019).
--------------------, Sosiologi; Suatu Pengantar, (Jakarta, Rajawali Press, 2009).
Soyomukti, Nurani. Pengantar Sosiologi, Teori, & Pendekatan Menuju Analisis Masalah- Masalah Sosial, Perubahan Sosial, & Kajian-Kajian Strategis, (Jogjakarta, Ar-ruzz Media, 2014) Cet-I.
Sudarto, Makna Filosofi bibit, bebet dan bobot sebagai kriteria untuk menentukan jodoh perkawinan menurut adat jawa, (Semarang: Dipa IAIN Walisongo, 2010).
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006).
Syehu, Fahmi Nur. Konsep Kafa’ah dalam Perkawinan Keluarga Pesantren Menurut Keluarga Kiai Salaf Pondok Pesantren Gedongan Cirebon, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN-Suka, 2021.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Waluya, Bagja. Sosiologi; Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat,(Jakarta; PT. Setia Purna,2007).
Yasin, Akhamd Masruri. Islam, Tradisi, dan Modernitas dalam Perkawinan Masyarakat Sasak Wetu Telu (Studi Komunitas Wetu Telu Di Bayan), Tesis, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2010.
Yasin, Nur. Hukum Perkawinan Islam Sasak, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm, 176.
Zakaria, Fathurrahman. Mozaik Budaya Orang Mataram, (Mataram; Yayasan Sumurmas Al-Hamidy, 1998).
Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



