Efektifitas Layanan Pernikahan Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Kantor Urusan Agama Kebomas Gresik Perspektif SE. NO : P-001/DJ III/Hk.007/07/2021

  • Fashihuddin Arafat Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Manyar Gresik
  • Erina Putri Amalia Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Manyar Gresik
Abstrak views: 153 , PDF (English) downloads: 124

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pelayanan perkawinan pada saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat, serta solusi untuk mengatasi kendala tersebut. . Pendekatan kualitatif-deskriptif digunakan sebagai pisau analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pelayanan perkawinan pada saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kantor Urusan Agama tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis untuk Pelayanan Perkawinan di KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. Surat edaran tersebut juga telah dilaksanakan sesuai pedoman dan dinilai efektif dalam pelaksanaannya, meskipun terdapat hal-hal yang ditemukan kendala seperti masih adanya masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi aturan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Namun KUA Kecamatan Kebomas telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala tersebut.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##
SINTA ID : 6012819

Referensi

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta : Kencana, 2009.

Djaenab, “Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat†dalam Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol. 4, No. 2, Juli. 2018.

Fauzi, Rahmat. “Peran KUA Dalam Membangun Ketahanan Keluargaâ€, Majalah bulanan Perkawinan dan Keluarga No. 482/XL/2013. Sabangau, 2013.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta. Balai Pustaka.

Komarudin, Ensiklopedia Manejemen Dasar Pengertian dan Masalah, Jakarta : Gunung Agung, 1994.

Rohman, Miftakur. "Implementasi e-court terhadap pelayanan administrasi perkara di Pengadilan Agama Gresik" Masadir: Jurnal Hukum Islam 2.1 2022

Rosana, Ellya “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat†dalam Jurnal TAPIs, Vol. 10, No.1 Januar-Juni. 2014.

Siregar, Nur Fitriyani. “Efektivitas Hukumâ€, dalam Al-Razi : Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, Vol.18, No.2, Desember. 2018.

Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok : Rajawali Press, 1983.

Soekanto, Soerjono, Penegakan Hukum, Bandung : Bina Cipta, 1983.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Surat Edaran No. P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Uma, “Pemahaman tentang apa itu PPKM†dalam www://uma.ac.id/berita/pemahaman-tentang-apa-itu-ppkm/2-8-2021, diakses 23-7-2022.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2022-09-03
Bagian
Articles