Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Wates Yogyakarta

  • M Nurul Fadhlan Universitas Islam Indonesia
  • Dzulkifli Hadi Imawan Universitas Islam Indonesia
Abstrak views: 180 , PDF (English) downloads: 206
Kata Kunci: Islamic Law, Mediation, Divorce lawsuit

Abstrak

Pengadilan merupakan lembaga yang berperan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi, adapun dalam islam di sebut sulh dan mediasi adalah upaya perdamai para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi , sebagai seorang mediator harus bersifat netral dan tidak memihak ke siapapun karan mediator sebagai penengah bagi mereka, mediator juga menawarkan solusi atau jalan keluar bagi mereka. Adapun tujuan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pratik mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Wates dan serta untuk mengetahun faktor penyebab berhasil dan tidak berhasil mediasi dalam proses penyelesaian perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan ( Field Reseach) dan di dukung dengan penelitan pustaka (Library rearch). Pendekatan peneliian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan tektik alasisi data deskriptif. Dan sumber data yang di temukan berupa data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan daa yang digunakan penelitian ini menggunakan wawancara dan studi pustaka.Temuan yang di peroleh oleh peneliti dalam dalam hal ini sebagai berikut : pertama pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Agama Wates belum sepenuhnya efektif, hal ini di buktikan dengan data 2 tahun terkahir perkara cerai gugat hanya sepuluh pasangan yang berhasil di mediasi. Yang kedua dari hasil wawancara kepada hakim mediator menjelaskan juga ada bebrapa faktor yang menyebab hal proses mediasi tersebut tidak berhasil yaitu dari pihaknya juga tidak ada itikad baik untuk beramai dan tidak ada ketebukaan perihal masalah rumah tangga para pihak. Dan faktor-  faktor kebehasilan mediasi karena pihak menemukan titik temu dari permalah mereka, dan para pihak sudah sepakat untuk berdamai dan faktor dukungan dari keluarga.

Referensi

Akbar, Lamsu Agung. "Tahapan Dan Proses Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan." lex et societatis 4.2 2016.

Harahap, M.Yahya. Tinjauan Sistem Peradilan Dalam Mediasi Dan Perdamian ( Jakarta : Mahkamah Agung RI . 2004

Hamama, s., & Ngatikoh, n. Hukum curhat di media sosial perspektif etika Berumah tangga dalam islam. As-syar'e. Jurnal syari'ah dan hukum, 2022

Hanifah, Mardalena."Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan." adhaper: jurnal hukum acara perdata 2.1 2016

Hariyani, Sri. Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pasuruan?, negara dan keadilan, 9.1 2020.

Imron, Ali. Memahami Konsep Perceraian Dalam Hukum Keluarga?, buana gender?: jurnal studi gender dan anak, 1.1 2016.

Nurhadi,”Perceraian Di Bawah Tangan Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Indonesia” , Jurnal Syariah & Hukum, 2019.

Rahmah, Dian Maris. Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan,vol.4 no.1 september, 2019

Rohman, M. (2019). KEWAJIBAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERCERAIAN (TINJAUAN MAQA>SHID SYARI>AH). MIYAH : Jurnal Studi Islam, 15(2), 454-474. https://doi.org/10.33754/miyah.v15i2.365

Saifullah, Muhammad. Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jawa Tengah?, al-ahkam, 25.2 2015.

Saifulah, Mochamad. Peran hakim dalam mendamaikan para pihak dalam kasus Perceraian (studi di pengadilan agama lumajang). Diss. University of muhammadiyah malang, 2005.

Syaifudin, Achmad."Efektifitas Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi Terhadap Peran Mediator Di Pengadilan Agama Sidoarjo." jurnal al-hukama 7 2017.

Saleh, Qomarun. h.a.a Dahlan ddkk, asbab al-nuzul ( latar belakang historis turun ayat-ayat al- qurab), Bandung: CV. Diponegoro, 1995.

Salamah, Yayah Yarotul. "urgensi mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama." Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 13.1 2013.

Zuhaili, Wahbah. al-fiqh al-islami wa adilatuhu juz vi, Beirut: Darul Fikr,tt,

Wawancara dengan ibu Sundus ( Hakim Mediator Pengadilan Agama ) Kec, Wates Kabupaten Kulonprogo, tanggal 22 Juli 2022 tempat di Pengadilan Agama.

Wawancara dengan bapak Agus ( Panitera Pengganti Pengadilan Agama ) Kec, Wates Kabupaten Kulonprogo, tanggal 22 Juli 2022 tempat di Pengadilan Agama.

Ensiklopedia Hukum Islam, ( Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) hlm, 170.

PERMA No 1 Tahun 2016 pasal 26 ayat ( 1) tentang Keterlibatan Tokoh Masyaraka

Pasal 54 UU No 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Tim penerjemah al-quran uii, qur?an karim dan terjemahan artinya ( yogyakarta uii press,2018.

Bab VI bagian keempat tentang batas waktu memilih mediator pasal 20 ayat (3). lihat perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17-23

Kaukus yakni petemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa di hadiri oleh pihak lainnya. Karena dari hal tersebut para pihak dapat memberikan informasi kepada mediator secara lebih leluasa dan jelasa yang mungkin tidak bisa disampaikan disaat betemu dengan pihal lawan ( tergugat atau penggugat).

PlumX Metrics

Diterbitkan
2022-12-11
Bagian
Articles