Praktik Jual Beli Pada Agrowisata Petik Buah Jeruk Di Desa Waru Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Perspektif Hukum Islam
Abstrak views: 176
,
PDF (English) downloads: 175
Abstrak
Tuban merupakan salah satu kabupaten pendukung lumbung pangan nasional di Jawa Timur yang terdapat objek wisata kebun petik buah jeruk. Pariwisata berbasis pertanian akan memberikan peluang besar bagi petani dan masyarakat untuk memperluas sektor pertanian dan meningkatkan pendapatan. Sistem agrowisata petik jeruk di Desa Waru Kecamatan Palang Kabupaten Tuban adalah setiap pengunjung yang ingin masuk ke kebun jeruk tidak memiliki tiket masuk, melainkan diharuskan membeli buahnya. Disini penulis tertarik untuk meneliti praktek ini dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan pemaknaan. Hasil analisis praktik jual beli di agrowisata petik buah jeruk menyimpulkan bahwa praktik jual beli di sana tidak memenuhi syarat dalam jual beli yang ditentukan yaitu syarat aqid (orang yang memiliki akad), yang seharusnya menjadi syarat seorang aqid adalah baligh, berakal, tamyyiz dan tanpa paksaan, sedangkan sebaliknya tidak ada peluang bagi pembeli untuk membatalkan jika telah menyetujui akad pemberian izin masuk dengan syarat tersebut. Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiah, jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun berarti akad tersebut tergolong akad batil dan menurut ulama fikih akad palsu termasuk akad yang tidak sah.
Referensi
Az Zuhaili, Wabhah. Fiqh Islam
Bakar Al-Husaini, Taqiyuddin Abu. Khulasoh Kifayatu Al-Ahyar.Terj. Moh. Rifa’i. Semarang. CV. Toha Putra
Ghony, M. Djunaidi & Fauzan Almanshur. 2012. Metodologi penelitian kualitatif. Jogjakarta: ar Ruzz Media
Hajar, Ibn Al Asqalani. “al-I??bah f? Tamy?z al-?a??bah”, Beirut: Dar Al Fikr, 1990
Muhammad, Abu Abdillah. Syarah Fathul Qorib Mujib. Surabaya. Darul Ilmi, 2010
Muslich, Ahmad Wardi. Fikih Muamalah. Jakarta. Amzah.
Moleong, Lexy J. 2002.Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya
Nawawi, Imam. Al-Majm Syarah Al-Muhadzab tth
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni Al Muhtaj, tth
Rasidin. Fikih Muamalah. Malang. Edulitera. 2020
San’ani (al), M.. Subul Al Salam Bulugh Al Maram, Bandung: Penerbit Dahlan, 1999
Sarwat, Ahmad. Fikih Jual Beli. Jakarta. Rumah Fikih Publishing. 2018
Tim Laskar Pelangi. Metodologi Fiqih Muamalah. Kediri. Lirboyo Press. 2003
Zuhaily (al), wahbah,. Al fiqh al islami wa adilatuhu, Damaskus: Dar al Fikr, 1989
Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



