Kedudukan Perempuan Dalam Penentuan Mahar Menurut Madhab Syafi'i Dan Madzab Hanafi
Abstrak views: 461
,
PDF (English) downloads: 1102
Abstrak
Menurut pemikiran mazhab Syafi, konsep mahar tidak memberatkan mempelai pria. Demikian pula pasal 31 KHI menerangkan bahwa penetapan maskawin didasarkan pada prisip kemudahan dan kesedehanaan yang dianjurkan oleh Agama Islam. Namun terkadang ada calon mempelai yang menanyakan atau memutuskan berapa mahar yang harus diberikan kepadanya. Yang bisa menimbulkan kesulitan bagi calon pengantin pria. Berbeda dengan madzhap syafi’I, madzhab Hanafi juga punya pendapat sendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis kepustakaan. Sedang teknik pengumpulan data dengan cara menelaah, meneliti, memahami dan menganalisis literatur, dokumen, yang kemudian dianalisis dengan metode komparatif untuk menarik kesimpulan yang valid. kesimpulan menunjukkan bahwa pada mazhab Syafi'i dan Hanafi Setiap barang atau benda yang boleh digunakan sebagai alat tukar, baik berupa benda maupun manfaat maka juga boleh digunakan sebagai mas kawin atau mahar. Menurut mazhab Syafi'i tidak ada ketentuan pasti banyak dan sedikitnya maskawin, namun sunnahnya minimal 10 dirham dan maksimal 500 dirham. Sementara itu, menurut Imam Hanafi batas minimal maskawin sama dengan jumlah harta curian yang pencurinya wajib dipotang tangannya, yaitu 10 dirham atau 1 dinar. Sementara itu, kedudukan wanita dalam menentukan mahar adalah menjadi hak wanita yang harus dibayarkan oleh seorang pria sebagai bukti keseriusan cinta dan kasih sayangnya.
Kata kunci : Mahar, Madzhab Syafi’I, Madzhab Hanafi
Referensi
Anshori, Isnan. Fiqih Mahar, Jakarta Selatan : Rumah Fiqih Publishing, 2020.
Arifandi, Firman. Serial Hadist Nikah 4 Mahar Sebuah Tanda Cinta, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
______ Serial Hadits Nikah 6 : Hak Dan Kewajiban Suami Istri, Jakarta Selatan : Rumah Fiqih Publishing, 2020. Syafi’i (al),
Abu Abdillah Shodruddin Muhammad Bin Abdurahman Bin Al-Husain Ad-Dimasqi Al-‘Utsmani. Fiqih Empat Madzhab, Terj. Abdullah Zaki Alkaf, Bandung : Hasyimi, Cet. Ke-17, 2016.
Bachtiar. Metodologi Penelitian Hukum, (Pamulang – Tangerang Selatan : UNPAM PRESS, 2019.
Badan Pengembanngan Dan Pengembangan Bahasa, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia, “KBBI Daring” dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id /Oktober 2021, diakses 27-Maret-2021.
Ferdian, Edo. “Batasan Jumlah Mahar (Maskawin) Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Posotif”, dalam JAS : Jurnal Ilmiah Akhwal Syakhsiyah, Vol 3, No 1, 2021.
Ghazaly, H. Abdul Rahman. Fiqih Munakahat I, Jakarta : Kencana, 2019.
Halomoan, Putra. “Penetapan Mahar Terhadap Kelangsungan Pernikahan Ditinjau Menurut Huum Islam”, dalam Jurnal JURIS, Vol 14, No 2, Juli-Desember 2015
Ghuzzi (al), Muhammad bin Qasim. Syarah Fathul Qarib, Surabaya : Nurul Huda, t.th.
Habsyi (al), Muhammad Bagir. Fiqih Praktis II : Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah, Dan Pendapat Para Ulama, Bandung : Penerbit Karisma, 2008.
Imam Asy-Syafi’I, Al-Umm, Terj. Misbah, Jakarta, : Pustaka Azam, t.th. Iqbal, Muhammad. “Konsep Mahar Dalam Prespektif Mazhab Imam Syafi’i”, dalam AL-MURSALAH, Vol. 1, No. 2 Juli-Desember 2015.
Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Riset Social, Bandung : Mandar Maju, 1996. Kohar, Abd. “Kedudukan Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan”, dalam Jurnal ASAS, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, Vol. 8, No. 2, 2016.
Kompilasi Hukum Islam, Cet. Ke-3, Yogyakarta : Pustaka Widyatama, 2006
Magdalena, R. “Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah (Studi Tentang Kedudukan Perempuan Dalam Masyaraat Islam), dalam Harkat An-Nisa : Jurnal Studi Gender Dan Anak, Vol. 2, No. 1, 2017.
Mahalli, Ahmad Mudjab. Wahai Pemuda Menikalah, Jogjakarta : Menara Kudus, 2002.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011.
Mas’ud, H. Ibnu, dkk. edisi lengkap FIQIH Madzab Syafi’i Buku 2 : Muamalat, Munakahat, Jinayat (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007. Penyusun, Tim. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Gresik : Academia Publication, 2021.
Rahmah, Al-Ummah Fi Ikhtilafi Al-Aimmah, Beirut : Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, T.Th. Syafi’i (al),
Rasjid, Sualiman. Fiqih Islam, Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2012.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Setiyowati, Rinda. “Konsep Mahar Dalam Prespektif Imam Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam”, dalam ISTI’DAL ; Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 7, No. 1 Januari-Juni 2020.
Shuhufi, Muhammad.“ Mahar Dan Problematikanya (Sebuah Telaah Menurut Syari'at Islam)”, dalam Jurnal Hukum Diktum, Vol 13, No 2, Juli 2015. Sudarto, Buku Fikih Munakahat,Yogyakarta : Deepublish (Grup Penerbitan CV. Budi Utama), 2021).
Syathiri (al), Imam Ahmad bin Umar. Al-Yaqut An-Nafis Fi Madzhab Ibn Idris, t.t : AlHaromain, t.t
Syatiri (al), Imam Ahmad Bin Umar. Al-Yaqut An-Nafis, Terj. Ahmad Dzulfikar, Solo : Pustaka Arafah, 2019.
Syarifuddin, Amir. Hukum Islam Di Indonesia, Edisi 1, Cet. Ke-2, Jakarta : Kencana, 2007.
Syekh ‘Allusy, Abu Abdullah bin Abdus Salam. Ahkam Syarah Bulughul Maram, t.t : Dar Al-Fikr, t.th.
Tihami, dkk. Fiqih Munakahat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010.
Winario, Mohd. “Esensi Dan Standarisasi Mahar Prespektif Maqashid Syariah”, dalam Jurnal Al-Himayah, Vol. 4, No. 1, 2020.
Zarkasih, Ahmad. Nikah, Sebaiknya Kapan ?, Jakarta Selatan : Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



