Pengaruh Wakaf Saham Dan Wakaf Produktif Terhadap Pasar Modal Syariah Serta Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Abstrak views: 395
,
PDF (English) downloads: 491
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh langsung dan tidak langsung dari wakaf saham dan wakaf produktif melalui pasar modal syariah terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah analisis jalur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara langsung, wakaf saham berpengaruh positif dan signifikan terhadap pasar modal syariah, dan pasar modal syariah juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan wakaf produktif tidak memiliki pengaruh langsung yang signifikan terhadap pasar modal syariah maupun pertumbuhan ekonomi. Secara tidak langsung, wakaf saham dan wakaf produktif melalui pasar modal syariah memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan hasil analisis tersebut, disimpulkan bahwa wakaf saham dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, wakaf produktif masih belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pasar modal syariah maupun pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan efektivitas wakaf produktif dalam menggerakkan perekonomian syariah di Indonesia.
Referensi
Astuti, Hepy Kusuma. “Pemberdayaan Wakaf Produktif Sebagai Instrumen Untuk Kesejahteraan Umat,” 2022.
Choiriyah, Choiriyah. “Wakaf Produktif Dan Tata Cara Pengelolaannya.” Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 2, no. 2 (2017): 25–34.
Disemadi, Hari Sutra, and Kholis Roisah. “Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.” Law Reform 15, no. 2 (2019): 177–94.
Fauzan, M Fauzan M, and Dedi Suhendro. “Peran Pasar Modal Syariah Dalam Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia,” 2018.
Hadyantari, Faizatu Almas. “Pemberdayaan Wakaf Produktif: Upaya Strategis Untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat.” Jurnal Middle East and Islamic Studies 5, no. 1 (2018): 1–22.
Indriati, Dewi Sri. “Urgensi Wakaf Produktif Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 15, no. 2 (2017).
Irawan, Irawan, and Zulia Almaida Siregar. “Pengaruh Pasar Modal Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia,” 97–102, 2019.
Iskandar, Azwar, Bayu Taufiq Possumah, and Khaerul Aqbar. “Peran Ekonomi Dan Keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 7, no. 7 (2020): 625–38.
Kalimah, Siti, and Umi Khoirunnisa. “Pasar Modal Syariah Sebagai Wujud Lembaga Keuangan Syariah Dalam Mendorong Pertumbuhan Moderasi Perekonomian Islam,” 2:178–202, 2019.
Mongan, Jehuda Jean Sanny. “Pengaruh Pengeluaran Pemerintah Bidang Pendidikan Dan Kesehatan Terhadap Indeks Pembangunan Manusia Di Indonesia.” Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik 4, no. 2 (2019): 163–76.
Nasution, Lokot Zein, and Diba Anggraini Aris. “Konstruksi Pengembangan Wakaf Saham Dalam Rangka Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif Di Indonesia.” Islamic Circle 1, no. 1 (2020): 27–52.
Nizar, Muhammad Afdi. “Pengembangan Wakaf Produktif Di Indonesia: Potensi Dan Permasalahan,” 2017.
Oktiawati, Hevi. “Sukuk Al Intifa’a: Integrasi Sukuk Dan Wakaf Dalam Meningkatkan Produktifitas Sektor Wakaf Pendorong Investasi Pada Pasar Modal Syariah.” At Taajir: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Keuangan Syariah 2, no. 1 (2021): 61–71.
Priyono, Budi. “Bank Wakaf Mikro Sebagai Jembatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Indonesia.” Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship, 2021.
Raharjo, Danang Purbo, and Mei Mugiyati Mugiyati. “Penerapan Wakaf Saham Di Indonesia Dalam Perspektif Islamic Social Finance Abdul Manan.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 1 (2022): 402–10.
Rahman, Ripki Mulia, Hendri Tanjung, and Ibdalsyah Ibdalsyah. “Optimalisasi Wakaf Produktif Untuk Memperkuat Sistem Ketahanan Pangan.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam 3, no. 5 (2022): 1147–66.
Salamah, Ummi. “Ruislag Harta Wakaf.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 116–26.
Sari, Emillia Kartika, Elok Fitriani Rafikasari, Didik Setiawan, and Wina Nurhayati. “Analisis Pengaruh Produk-Produk Pasar Modal Syariah Dan IKNB Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2014-2020.” JPEKA: Jurnal Pendidikan Ekonomi, Manajemen Dan Keuangan 5, no. 2 (2021): 103–18.
Selasi, Dini, and Cory Vidiati. “Sharia Capital Market As a Halal Lifestyle.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 5, no. 9 (2020): 802–13.
Suharlina, Helly. “Pengaruh Investasi, Pengangguran, Pendidikan Dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Kemiskinan Serta Hubungannya Dengan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Barat,” 56–72, 2020.
Suhendar, Fikry Ramadhan. “Implementasi Wakaf Saham Syariah Dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Perekonomian Umat Di Indonesia,” 2022.
Syaifullah, Hamli, Ali Idrus, and Muhammad Khaerul Muttaqien. “Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf Produktif: Studi Interkoneksi Bank Umum Syariah (BUS) Dengan Lembaga Filantropi Islam.” Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 4, no. 2 (2023): 208–23.
Syairozi, Muhamad Imam, and Septyan Budy Cahya. “Sukuk Al Intifaa: Integrasi Sukuk Dan Wakaf Dalam Meningkatkan Produktifitas Sektor Wakaf Pendorong Investasi Pada Pasar Modal Syariah.” JPIM (Jurnal Penelitian Ilmu Manajemen) 2, no. 2 (2017): 12-Halaman.
Ul’fah Hernaeny, M Pd. “Populasi Dan Sampel.” Pengantar Statistika 1 (2021): 33.
Wahab, Abd, Siti Masfufa, Ridan Muhtadi, and Nur Rachmat Arifin. “Rancang Bangun Strategi Pemberdayaan UMKM Melalui Wakaf Produktif Berbasis Model Sharia Grameen Bank Di Era New Normal.” Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 8, no. 1 (2022): 18–36.
Widiyanti, Marlina, and Novita Sari. Kajian Pasar Modal Syariah Dalam Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Muhammadiyah University North Sumatra, 2019.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



