Dispensasi Perkawinan Dan Kebijakan Politik Hukum Di Indonesia
Abstrak views: 529
,
PDF (English) downloads: 716
Abstrak
Politik hukum dispensasi perkawinan di Indonesia berkaitan dengan kebijakan hukum yang terkait dengan UU Perkawinan. Dispensasi perkawinan diatur dalam UU tersebut karena adanya pembatasan usia minimum untuk menikah yang diubah menjadi 19 tahun untuk kedua jenis kelamin. Kebijakan hukum dispensasi perkawinan dipengaruhi oleh pertimbangan filosofis dan sosiologis seperti keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memberikan panduan dan standar bagi hakim dalam mempertimbangkan dan menetapkan dispensasi perkawinan serta memperhatikan kepentingan terbaik anak. Namun, diperlukan klarifikasi yang lebih jelas dari Negara tentang situasi darurat yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi perkawinan dan prosedur dispensasi perkawinan yang lebih ketat untuk mencegah perkawinan dini.
Referensi
Afrizal, Teuku Yudi, ‘Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe’, ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5.1 (2019), 93–112 <https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/view/90> [accessed 13 March 2023]
Hizbullah, Abdussalam, ‘“Eksistensi Dispensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia”,’ Jurnal Hawa?: Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak, Vol 1, No 2, 2019
Kalo, Nadya Aprilia, ‘Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Binjai Pada Tahun 2018)’, JURNAL CIVIL LAW USU, 1.5 (2019) <https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/24698> [accessed 12 March 2023]
Mahkamah Agung RI, ‘Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’ (Pub. L. No. Tahun 2019 Nomor 1489)., 2019
Marilang Marilang, ‘Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur’, Al Daulah?: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7.1 (2018), 140–52 <https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5383>
Moh. Mahfud Md, Politik Hukum Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)
Munif, Nasrulloh Ali, ‘ORDE BARU ( Vis a Vis Antara Hukum Islam Dan Sistem Pemerintahan Otoriter )’, 2017, 265–86 <395-Article Text-806-1-10-20170127.pdf>
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya, 2014)
Soedarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana (Bandung: Sinar Baru, 1983)
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional (Bandung: Alumni, 1991)
Sutendi, Andrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Syuib, M., and Nadhilah Filzah, ‘Kewenangan Hakim Menerapkan Diskresi Dalam Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Jantho)’, Samarah, 2.2 (2018), 433–64 <https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4747>
Warkun Sumitro, Politik Hukum Islam: Reposisi Eksistensi Hukum Islam Dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi Di Indonesia, 1st edn (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014)
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



