Komparasi Kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya Dalam Sengketa Ekonomi Syariah Perspektif Kepastian Hukum
Abstrak views: 178
,
PDF (English) downloads: 126
Abstrak
Kekuasaan kehakiman adalah Lembaga yudikatif yang diberikan kewenangan dalam menyelesaikan suatu persengketaan hal ini Mahkamah Agung yang menaungi empat badan peradilan di bawahnya. Dalam Putusan pengadilan Negeri Surabaya antara perkara No: 622 Pdt.G/2021/PN.Sby dan perkara No: 835 Pdt.Bth/2021/PN.Sby merupakan satu subjek hukum dan objek hukum yang sama, akan tetapi dalam putusan Pengadilan menimbulkan amar putusan yang berbeda (kontradiktif). Artikel ini mengkaji studi komparatif tinjauan teori kepastian hukum terhadap putusan pengadilan. Dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan putusan pengadilan, kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan doktrinal. Dalam Putusan pengadilan Negeri Surabaya terdapat dua putusan yang berbeda , Pertama, putusan pengadilan dengan Register No: 622 Pdt.G/2021/PN.Sby menyatakan tidak memliki kewenangan secara absolut hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kedua, putusan Pengadilan, dengan Register No. 835 Pdt.Bth/2021/PN.Sby memilik kewenangan secara absolut hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Teori Kepastian Hukum adalah salah satu prinsip hukum yang sangat penting dalam sistem hukum di banyak Negara, termasuk Indonesia. Teori ini mengacu pada prinsip, bahwa hukum harus jelas, pasti, dan dapat dipahami oleh semua orang atau warganegara yang tunduk pada hukum tersebut, sehingga dalam putusan pengadila tersebut menimbulkan putusan yang kontradiktif, putusan yang pertama sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sedangkan putusan yang kedua tidak sesuai dengan peraturan hukum.
Referensi
Adlhiyati, Zakki dan Achmad, “Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas dan John Rawls” (Surakarta: Jurnal Hukum, 2019).
Ali, Achmad, “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence)”, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Ashofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001).
Asikin, zainal, “Pengantar Tata Hukum Indonesia”, (Jakarta: Rajawali Press, 2012).
Astanto, Heri Widi, Eksekusi Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama Dalam Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Ekonomi Syariah” (http://pa-cibadak.go.id/new/images/Hukum Acara Ekonomi Syariah).
Atmadja, I Dewa Gede, I Nyoman Putu Budiartha,“Teori-Teori Hukum” (Malang: Setara Press, 2018).
Atmaja, Dewa Gede, “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”, (Jurnal Kertha Wicaksana, Vo, 12, No, 2, 2018).
http://pn-ponorogo.go.id/joomla/index.php/tentang-kami/profil-pengadilan diakses pada tgl 3 Maret 2022
https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum diakses pada 12 September 2023
Isharyanto, “Teori Hukum: Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik” (Jakarta: t.t 2016).
Ismail, Nur Hasan, “Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik”, (Jogjakarta, HUMA dan Magister Hukum UGM, 2007) Dalam Ngobrolin Hukum Obrolan Ringan Seputar Hukum, Memahami Kepastian dalam Hukum, https: //ngobrolinhukum.wordpress com/2013/02/05 35.
Julyano, Mario, Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido: Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol, 1, No, 1, 2019.
Kelsen, Hans. “The Pure Theory Of Law”. ( Berkeley and Los Angeles: University of California Press. 1961)
Marzuki, Peter Mahmud, “Pengantar Ilmu Hukum” (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2008).
Mertokusumo, Sudikno, “Tentang Penemuan Hukum”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
Nasution, Mustafa Edwin, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).
Rahardjo, Satjipto, “Ilmu Hukum” (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012).
Rohman, Miftakur, and Ayu Kartika. 2022. “ImplementASI E-Court Terhadap Pelayanan Administrasi Perkara di Pengadilan Agama Gresik”. MASADIR: Jurnal Hukum Islam 2 (1), 324 -42. https://doi.org/10.33754/masadir.v2i1.483.
Salinan Putusan Nomor 622/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 16 November 2021
Sarkaniputra, Adil dan Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam, (Jakarta: P3EI UIN Syarif Hidayatullah, 2005).
Soewondoe, Slamet Sampurno, “Eksistensi Hakim Dalam Penegakan Hukum” (Yogyakarta: Rangkang Education, 2014).
Subagyo, Joko, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktik. Cet. 4 (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



