Perbedaan Akibat Hukum Talak Tiga Yang Jatuh Di Luar Dan Didepan Sidang Pengadilan Perspektif Fiqih Empat Mazhab

  • Rosi Malinda Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Fatimatuz Zahro Institut Agama Islam Negeri Kediri
  • Moh Nafik Institut Agama Islam Negeri Kediri
Abstrak views: 280 , PDF (English) downloads: 533
Kata Kunci: Talak, Pengadilan Agama, Empat Imam Madzhab

Abstrak

Perceraian dapat terjadi salah satunya karena talak yang menjadi sebab putusnya perkawinan. Talak berasal dari kata ‘ithlaq’ yang dalam bahasa Arab artinya melepaskan atau membebaskan. Jika dihubungkan dengan perkawinan, talak atau thalaq artinya melepaskan ikatan perkawinan secara dan mengakhiri hubungan suami istri. Talak dapat dirujuk kembali selama istri masih dalam masa iddah adalah pada talak kesatu dan kedua. Namun beberapa perkara perceraian khususnya cerai talak di Pengadilan yang mana suami sudah menjatuhkan talak lebih dari tiga kali tetapi Majelis Hakim dalam amar putusannya hanya memberikan izin menjatuhkan talak raj’i kepada suami. Hal ini menimbulkan akibat hukum yang berbeda antara talak diluar dan didepan sidang Pengadilan fiqih empat mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan akibat hukum tersebut.

jenis penelitian dalam judul ini adalah Penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang memiliki kaitan dengan pokok masalah dalam penelitian ini. Kemudian, teknik analisis data yuridis normatif yang disajikan dengan deskriptif dengan menggambarkan akibat hukum talak tiga diluar dan didepan persidangan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa talak tiga yang jatuh di luar sidang Pengadilan diakui sah secara agama saja sehingga perkawinan itu terputus saat talak itu dijatuhkan yang menyebabkan tidak ada lagi kehalalan istri untuk suaminya. Sedangkan talak tiga di depan persidangan dianggap talak satu jika perkara tersebut adalah perceraian pertama yang dipersidangkan maka akibat hukum yang muncul adalah berlaku hukum talak satu.

Sedangkan menurut empat Imam Madzhab jatuhnya talaq adalah dengan apa yang diniatkan suami tidak ada keharusan menjatuhkan talaq di depan pengadilan karena talaq adalah sepenuhnya milik suami.Tujuan dijatuhkannya talaq didepan persidangan adalah untuk melindungi hak istri dan anak setelah perceraian.

Referensi

Abdurrahman,Zulkarnain. “Hak dan Kewenangan Istri Dalam Proses Talak Perspektif Maslahat dan Keadilan”.Jurnal Ushuluddin.Vol.23.No.1.2021.

Abubakar,Rifa’i.Pengantar Metodologi Penelitian.Yogyakarta:SUKA Press.2021.

Agustina,Syab’ati Assyarah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor:0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna)”.Skripsi SH.UIN Ar-Raniry.2018.

Al-Imam al-Syafi’I.al-Umm: Kitab Induk. Jilid 8.Cet. II.Kuala Lumpur: Victory Agencie.2000.

Al-Juzairi , Syaikh Abdurrahman.Fiqih Empat Mazhab Jilid 5, Terj.Faisal Saleh.Jakarta:Pustaka Alkausar.2015.

Al-Kasaniy , Ala al-Din Abi Bakr Ibn Mas'ud.Bada`i' wa al-Shana`i', Juz 3.Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.1996.

Az-Zuhaili,Wahbah.Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9. Terj. Abdul Hayyie al-Katani dkk.Jakarta:Gema Insani.2011.

Azizah , Linda, “Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam”.Al-‘Adalah, Vol. 5, No.4,2012.

Badruddin ,H.A.Diktat Mata Kuliah Kompilasi Hukum Islam.Tangerang : PSP Nusantara Press.2018.

Basri , Rusdaya.Fikih Munakahat 2.Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.2020.

Benuf,Kornelius dan Muhamad Azhar.“Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol.7,No.1,2020.

Basyir ,Ahmad Azhar.Hukum Perkawinan Islam.Yogyakarta: UII Pres.1999.

Dalauleng ,A. Yunin.“Status Hukum Wanita yang Dijatuhi Talak Tiga Sekaligus Perspektif Mazhab Syafi’I dan UU No. 1 Tahun 1974”.Skripsi SH, IAIN Bone.2020.

Departemen Agama RI. Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaran Haji.Modul Peningkatan Keterampilan Pegawai Pencatat Nikah Seri B Fiqh Munakahat.Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.2002.

Dayanti,Hepi Duri.“Talak Tiga Di Luar Pengadilan Perspekstif Hukum Islam dan Hukum Positif Bagi Pegawai Negeri Sipil (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Argamakmur Nomor 0207/Pdt.G/2015/PA.AGM)”, Qiyas, Vol.1, No.2,2016.

Diantha,I Made Pasek.Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum.Jakarta:Kencana2016.

Efendi,Jonaedi dan Johnny Ibrahim.Metodologi Penelitian Hukum odan Empiris.Depok:Prenada Media Group.2018.

Fikri.Dinamaika Hukum Perdata Islam di Indonesia Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional.Yogyakarta:TrustMedia Publishing.2016.

Ghazaly,Abd. Rahman.Fiqih Munakahat.Jakarta : Kencana.2003.

Harahap.M. Yahya.Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama.Jakarta: Sinar Grafika.2005.

Harahap,Nursapia. “Penelitian Kepustakaan”, Jurnal Iqra’, Vol.8, No.1,2014.

Helmi,Muhammad. “Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”.Mazahib.Vol.15,. No.1,.2016.144.

Hermawan ,Dadang & Sumardjo.“Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Materiil Pada Peradilan Agama”, Yudisia.Vol.6,.No.1.2015.

Hikmatullah. Fiqh Munakahat Pernikahan Dalam Islam.Jakarta : Edu Pustaka.2021.

Ihwanudin,Nandang.“Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama”, ‘Adliya, Vol.10, No.1,2016.

Iman.Rifqi Qowiyul, “At-Tafriq Al-Qadha’i dan Kewenangan Peradilan Agama Memutus Perceraian”, diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/ pada tanggal 10 Juli 2023

Isnanda ,Andi dan Fauzah Nur Aksa.“Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Talak Satu Terhadap Talak yang Diucapkan Tiga Sekaligus (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G/2017/Ms.Lsm)”..Ius Civile,2.Oktober.2021.

Jamaluddin & Nanda Amali. Buku Ajar Hukum Perkawinan, (Lhokseumawe:Unimal Press.2016.

Johan.Bahder dan Sri Warjiyati.Hukum Perdata Islam, Kompilasi Peradilan Agama tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shadaqah. Bandung: Madar Maju.1997.

Kholid,A.R Idham.“Dipersimpangan Jalan Antara Melanjutkan Perceraian atau Memilih Rujuk Pada Masa Iddah”. Inklusif.No.1, Vol.1,2016.

Mahya,Syariful.“Kepastian Hukum Talak 3 (Tiga) yang Dijatuhkan Di Luar Pengadilan Agama Menurut Perspektif Fiqih Mazhab Syafi’i dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”.Skripsi SH.UMSU Medan.2022.

Mas’ud ,Ibnu dan Zainal Abidin. Fiqh Madzhab Syafi’I Buku 2 : Muamalat, Munakahat, Jinayat.Bandung:CV Pustaka Setia.2007.

Masodi, Haza & Syaiful Bakri, “Perceraian dalam Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam”, Samawa, Vol.2, No.1,2022.

Mohsi, “Konstruksi Hukum Perceraian Islam Dalam Fiqh Indonesia”, Ulumuna : Jurnal Studi KeIslaman,Vol.1, No.2,2015.

Muchtar,Henna, “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia”, Humanus, Vol.14, No.1,2015.

Mughniyah,Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab,.Jakarta: PT Lentera Basritama.2005.

Muhammad , Abdulkadir.Hukum dan Penelitian Hukum.Bandung: PT Citra Aditya Bakti.2004.

Muzammil,Iffah.Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam).Tangerang:Tira Smart.2019.

Munir.Abdulloh, “Konsep Perceraian Di Depan Sidang Pengadilan Persepektif Maqasid al-Syari’ah Ibnu Asyur”, Mahakim,Vol.3, No.2,2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Rahmadi.Pengantar Metodologi Penelitian.Banjarmasin:Antasari Press.2011.

Samin,Sabri dan Fikri.Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia.Yogyakarta: Trust Media.2016.

Sanjaya,Umar Haris dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam,.Yogyakarta:Gama Media.2017.

Sovia, Sheyla Nichlatus dkk.Ragam Metode Penelitian Hukum.Kediri:Lembaga Studi Hukum Pidana.2022.

Sudirman, Pisah Demi Sakinah Kajian Kasus Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama.Jember:Pustaka Radja.2018.

Sugiyono.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta.2008.

Trigiyatno,Ali.“Persaksian Talak: Perspektif Ulama Sunni dan Syi’ah Imamiyah”,.Al Manahij. Vol.14,.No.2,.2020.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1989 Peradilan Agama

Unit Kajian Ilmiah Departemen Fatwa.Empat Madzhab Fiqih: Imam, Fase Perkembangan, Ushul dan Pengaruhnya.Jakarta : Pustaka Ikadi.2016.

Wafa,Muhammad Ali.Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam dan Hukum Materiil.Tangerang:Yasmi.2018.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2024-03-12
Bagian
Articles