Tradisi Pra-Nikah Kirab Pendopo Perspektif 'Urf
Abstrak views: 166
,
PDF (English) downloads: 146
Abstrak
Tradisi kirab pendopo merupakan tradisi yang berasal dari desa keramat yang mengadakan ritual sebelum kedua mempelai mengucapkan nazar dan dianjurkan untuk melingkari batu bulat yang ada di depan pendopo dengan disaksikan oleh warga sekitar yang ingin melihat dengan membawa sesaji di dalam pendopo. bentuk makanan dan akan membagikannya. ketika acaranya selesai dan penulis ingin mengetahui apakah tradisi ini lebih bermanfaat atau mafsadat ketika dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini adalah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan instansi terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan tradisi ini diyakini oleh masyarakat mampu meminimalisir terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan (mencegah keburukan) dan memberikan pengaruh terhadap kehidupan berumah tangga, kemudian menggambarkan pandangan utama 'urf terhadap tradisi ini. Hasil dari tesis ini menunjukkan bahwa tradisi kirab pendopo jika dilihat dari sudut pandang 'urf termasuk dalam 'urf shahih yang tidak memuat apapun yang mempersekutukan Allah.
Referensi
Abed al-Jabiri Muhammad, Post-tradisionalisme Islam, terj. Ahmad Baso Yogyakarta: Lkis, 2000.
Abi Bakar Taqiyudin, Kifayatul Ahyar, juz II, Semarang: CV Toha Putra)
Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin al-Hasan bin al-Husain at-Taimi ar-Razi, Mafatih al-Ghaib (Tafsir ar-Razi), juz 2, hal. 261 dalam Kitab Digital al-Maktabah asy-Syamilah, versi 2.09
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Al ubaidillah, ali puddin dan setyawan, bagus wahyu "Pengaruh Budaya dan Tradisi Jawa Terhadap Kehidupan Sehari-Hari pada Masyarakat di Kota Samarinda"Jurnal Adat dan Budaya, Vol 3, No2 Tahun 2021.
Candra, Fia "Tradisi Kirab Pendopo Dilihat Dari Perspektif Teori Evolusi Agama" dalam www.kompasiana.com/fiacandra/tradisi-kirab-pendopo-dilihat-dari-perspektif-teori-evolusi-agama.
Darori Amin, “Islam dan Kebudayaan Jawa”, Yogjakarta: Gama Media, 2002.
Enizar, Pembentukan Keluarga Berdasarkan Hadist Rasulullah Saw, (Metro: STAIN Jurai Siwo Metro, 2015.
Fia candra "tradisi kirab pendopo dilihat dari perspektif teori evolusi agama”. Diakses 29 november 2022.
Hardjono, “Bab 2 Tradisi Dalam Budaya & Islam”, yogyakarta: Ugm, 1968.
Haroen Nasrun Haroen, Ushul Fiqih..
Haroen Nasrun, Ushul Fiqh I ...,
Huda, nurul “desa keramat”
Jamali Lia Laquna, zain Lukman, dan Hasyim Ahmad Faqih. Hikmah Walimah Al-'Urs (Pesta Pernikahan) Dengan Kehormatan Perempuan Perspektif Hadits. www.portalgaruda.org Diunduh Pada 16 November 2018.
Kamus besar bahasa indonesia online dalam https://kbbi.web.id/
Kitab bulughul maram
Marzuki,"tradisi dan budaya masyarakat jawa dalam perspektif islam"jurnal ilmu sosial universitas negeri Yogyakarta.(2016).
Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 2.
Nasrun haroen, ushul fiqih I .
Nurul huda"desa keramat". Diakses april 2016
Peursen Van, Strategi Kebudayaan (Jakarta: Kanisus, 1976)
Putranto, MN, "Bab II tinjauan pustaka"(2020)
Rendra, Mempertimbangkan Tradisi(Jakarta: PT Gramedia, 1983)
Roger M. Keesing “teori tentang budaya”
Sari, andang "perubahan masyarakat dan kebudayaan pada era modernisasi" jurnal antropologi hukum universitas bhayangkara jakarta raya.
Setiawan, noer romi amin dan sholikhudin, Muhammad, “Tinjauan fungsional struktural terhadap tradisi kirab pendopo pranikah di gresik”.Jurnal hukum keluarga islam, 2022.
Setiawan, noer romi amin.“Tinjauan sosiologis hukum islam terhadap tradisi kirab pendopo studi kasus didesa keramat kecamatan bungah kabupaten gresik”. Skripsiinstitut agama islam negeri kediri.. 2022.
Shadily Hassan, Ensiklopedi Islam,( Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,t.t), VI, 3608.
Skripsi Husnul Maabi, “Tradisi Gantarangkeke Dalam Perspektif Sadd Al-Dzari’ah” UIN alauddin Makassar, 2021.
Soekanto soerjono “Pengertian tradisis” 2011.
Soekanto, Kamus Sosiologi (Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 1993.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo persada,2011.
Sugiyono, metode penelitian kuantitatif kualitatif R&D, Bandung:Alfabeta,2012.
Syarifuddin Amir, Ushul Fiqh I. h 73
Tihami, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Wahbah, Ushul Fiqh Islami, hlm. 104; Abu Zahrah, Ushul Fiqh, hlm. 273
Wandi Sulfan,“Eksistensi 'Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh,”Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2.1, 2018.
Yaswirman, Hukum Keluarga (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2011.
Yusuf Zainal Abidin, Pengantar Sistem Sosial Budaya, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Zainuddin Faiz, “Konsep Islam Tentang Adat: Telaah Adat Dan 'Urf Sebagai Sumber Hukum Islam”, Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan 9.2 2015.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



