TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (ISTILAH, KONSEP, RUANG LINGKUP SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA)

  • Muhammad Rutabuz Zaman Institut Keislaman Abdullah Faqih
Abstract views: 564 , PDF downloads: 613

Abstract

Abstrak: Di berbagai negara yang industrinya maju, Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) atau  disingkat CSR, bukanlah merupakan suatu kewajiban hukum, melainkan suatu tindakan yang berdimensi etis dan moral sehingga pelaksanaanya bersifat sukarela (Voluntery). Di Indonesia, Tanggungjawab perusahaan dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Pasal 74 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang  Perseroan Terbatas menyatakan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pasal yang mewajibkan Perusahaan melaksanakan Tanggungjawab Sosial Perusahaan ini, pernah dimohonkan hak uji materil terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi oleh para asosiasi pengusaha, dengan dasar bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yaitu pada prinsipnya Tanggung jawab perusahaan bersifat sukarela (voluntery). Atas permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil dan menyatakan bahwa Pasal 74 UU PT tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) jo Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Tanggungjawab Sosial Perusahaan sebagai Kewajiban hukum (legal mandatory) menjadi sebuah ambiguitas di saat tidak didukung dengan kejelasan istilah, konsep, ruang lingkup, mekanisme penerapan yang jelas dan lengkap serta keberadaan sanksi yang tegas yang bersifat imperatif.  Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan argumentasi hukum (legal reasoning) dan membandingkan berbagai peraturan perundang-undangan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tidak adanya ketentuan jelas yang mengatur tentang istilah, konsep, ruang lingkup, mekanisme penerapan yang jelas dan lengkap serta keberadaan sanksi yang tegas yang bersifat imperatif.

Kata kunci: Tinjauan hukum, tanggung jawab sosial perusahaan, implikasi hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Edi Suharto, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Apa itu dan Apa Manfaatnya Bagi Perusahaanâ€, makalah pada seminar Corporate Social Responsibility: Strategy, Management and Leadership, di Hotel Aryaduta Jakarta, 13-14 Februari 2008

Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri, Memperkuat CSR, (Bandung : CV. Alfabeta, 2009).

Gunawan Widjaja, Yeremia Ardi Pratama, Seri Pemahaman Perseroan Terbatas Risiko hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR,(Jakarta : Forum Sahabat, 2008).

Ismail Solihin, Corporate Social Responsibility From Charity to Sustainability, (Jakarta: PT. Riau Andalan Pulp and Paper, 2008).

Organisasi.Org Komunitas & Perpustakaan Online Indo, “Pengertian Sumber Daya Alam dan Pembagiannyaâ€. Diakses dari http://www.organisasi.org

Peraturan Menteri Sosial RI No. 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 53/PUU-VI/2008, Perkara Permohonan Pengujian UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terhadap UUD 1945, 2009.

Reza Rahman, Corporate Social Responsibility Antara Teori dan Kenyataan, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2009).

Sukarmi, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Iklim Penanaman Modal, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-bisnis/84-tanggung-jawab-sosialperusahaan-corporate-social-responsibility-dan-iklim-penanaman-modal

Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbata

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negar

Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.

PlumX Metrics

Published
2019-05-12
How to Cite
Zaman, M. R. (2019). TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (ISTILAH, KONSEP, RUANG LINGKUP SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA). MIYAH: Jurnal Studi Islam, 12(2), 124-141. https://doi.org/10.33754/miyah.v12i2.156
Section
Articles