Studi Putusan Hakim Pada Perkara Cerai Gugat Nomor 474/Pdt.G/2020/PA.JS Terhadap Hak Nafkah Iddah

  • Fatimatuz Zahro IAIN KEDIRI
  • Salsabila Annisa Rohmah IAIN KEDIRI
Abstract views: 396 , PDF downloads: 328

Abstract

Majelis Hakim dalam memutus perkara bahwa istri memiliki hak iddah (masa yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah kematian suaminya atau setelah perceraian, di mana dia tidak dapat menikah dengan pria lain) atas tuntutannya terhadap suaminya . Oleh karena itu, untuk mengetahui alasan tidak terkabulnya nusyuz (seorang istri yang secara tidak wajar menolak menuruti keinginan atau perintah suami yang sah) dalam memperoleh hak iddah dalam undang-undang perceraian Nomor 474/Pdt.G/2020 /PA.JS berdasarkan fikih dan UU Perkawinan Pasal 41 Tahun 1974. Masalah ini akan dikaji dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan pendekatan kajian putusan hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa Putusan Nomor 474/Pdt.G/2020/PA.JS tentang masalah hak iddah dalam perceraian dimana Majelis Hakim melakukan dan memutus berbagai pertimbangan dalam memutus perkara: mantan -istri atau penggugat mendapat hak iddah hidup dari bekas suaminya atas dasar pertimbangan Undang-undang mengacu pada Pasal 149 huruf (b) KHI yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila putus perkawinan, suami wajib memberikan hidup. termasuk makanan untuk dimakan dan pakaian untuk menutupi pengeluaran istrinya selama masa iddah. Pasal 41 huruf c UU Perkawinan menyatakan bahwa pengadilan dapat mewajibkan suami untuk memberikan nafkah atau menetapkan kewajiban bagi istri.

References

Azhar Bashyir, Ahmad, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: U II Press, 1999).

Hassan Ayyub, Syeikh, Fiqih Keluarga (Bandung: Pustaka Al-Kautsar, 2006).

Idris Ramulyo, Muhammad, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari UU Nomor. 1 Tahun 1974 dan KHI (Jakarta: Bumi Aksara, 1999).

Indra, Hasbi, Potret Wanita Sholehah (Jakarta: Permadani, 2005).

Jhoachym Friederich, Carl, filsafat Hukum Dalam Perspektif Historys (Bandung: Nuasa Nusamedia, 2005).

Kompilasi Hukum Islam, Buku I Hukum Perkawinan, BAB XVII bagian ketiga akibat perceraian tentang akibat putusnya perkawinan Pasal 156.

Kutipan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor. 474/Pdt.G/2020/PA.JS.

Masrokhimin, “Perbandingan antara Hukum Positif dengan Hukum Islam mengenai Pembagian Harta Bersama akibat Perceraian, Jurnal Ius Constutuendum, Volume 1, Nomor 2, Magister Hukum Univ Semarang, 2015.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Rahman Ghazaly, Abd, Fiqih Munakahat (Jakarta: Kencana, 2004).

Rohman, Miftakur. "Kewajiban Mediasi Dalam Penyelesaian Perceraian (Tinjauan Maqa> Shid Syari> Ah)." MIYAH: Jurnal Studi Islam 15.2 (2019).

Rifai, Muhammad, “Penemuan Hukum oleh Hakim pada Perspektif Hukum Progesif†(Jakarta: PT. Sinar Grafikq, 2013).

Sheyla Nichlatus Sovia, Abdul Rouf Hasbullah, dkk, Ragam Metode Penelitian Hukum, (Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022).

Shidartha, Arif, Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat (Jakarta: PT Refika Arditama, 2009).

Slamet, Fiqh Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999).

Soejono dan H.Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: PT Intermasa, 1990).

Sunartho, “Peranan Aktif Hakim pada Bidang Perkara Perdata†(Bandung: Prenada Media Grup, 2015).

Susilo, Budi, Prosedur Cerai Gugat (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2007).

Zuhaili, Wahab, Fiqh Imam Syafi’I (Jakarta: Al-Mahira, 2010).

PlumX Metrics

Published
2022-09-02
How to Cite
Zahro, F., & Rohmah, S. A. (2022). Studi Putusan Hakim Pada Perkara Cerai Gugat Nomor 474/Pdt.G/2020/PA.JS Terhadap Hak Nafkah Iddah. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 379 - 392. https://doi.org/10.33754/masadir.v2i1.514
Section
Articles