Pandangan Pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki Tentang Nafkah Istri Yang Bekerja Perspektif Maqasid Al-Syariah

  • Anisatur Rofiah Anis Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain
Abstrak views: 9 , PDF (English) downloads: 10
Kata Kunci: Bukti, Pemeliharaan, Maqa?id Al-Syariah.

Abstrak

Salah satu kewajiban suami adalah menafkahi istrinya. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa meskipun suami tidak kaya, ia tetap berkewajiban menafkahi istrinya, termasuk pakaian dan tempat tinggal. Dari mazhab Maliki, Syekh Abu Walid Muhammad dalam kitabnya Al-bayan wa al-tahsil menjelaskan bahwa suami memiliki kewajiban menafkahi istri sebagai bentuk penghargaan atas peran istri dalam menjaga kehormatan dan melaksanakan tanggung jawab rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki tentang nafkah istri yang bekerja. (2) Untuk mengetahui tinjauan Maqa?id Al-Syari'ah tentang pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki tentang nafkah istri yang bekerja. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif. Menurut mazhab Syafi'i, jika seorang istri meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, haknya atas nafkah dapat hilang karena ia dianggap nusyuz. Jumlah nafkah dalam mazhab Maliki tidak ditentukan secara spesifik, karena bergantung pada kebutuhan istri dan kemampuan suami. Dalam mazhab Maliki, syarat bagi suami untuk memberikan nafkah adalah jika ia mampu melakukannya. Jika suami tidak mampu, ia tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya yang bekerja. Menurut mazhab Syafi'i, Surah At-Talaq ayat 7 termasuk dalam definisi maqshid baik secara linguistik maupun terminologi. Menurut mazhab Maliki, ayat ini sesuai dengan tujuan umum atau Maqa?id ammah dan memenuhi persyaratan sebagai Maqasid ammah.

Referensi

Abdur Rahman, Al-Fikih Ala Madhahibil Arba’ah, maktabah syamilah, IV/267
Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-shafi’i, Al-um, (Bairut: Darl Fikr, 1983 H), V/96
Abu al-Husain Muslim, ?ohih Muslim, (Lebanon: Darul Afaq, Tt), IV/102
Agustin Hanapi, Mulyadi Mulyadi, and Mursyid Djawas, “Isbat Nikah Siri Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukan,” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial 23, no. 1 (2021): 72, https://doi.org/10.22373/jms.v23i1.9181.
Al qodhi Abu Muhammad Abdul Wahhab, Al ishrof Ala Nakti Masail Khilaf, (Ttp: Darl Ibnu Hazm, 1999 M, II/810
Ali bin muhammad Arrobi’I, At-tabsirot, (Qatar: Wizarotul Auqof, 2011), V/2019
Bachrul Ulum, “PEMAHAMAN HADITS BERBASIS PENDEKATAN SOSIOLOGI (Pemaknaan Ulang Mahram Terhadap Pendampingan Wanita Dalam Perjalanan),” Al Yazidiy?: Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 4, no. 1 (2022): 64–72, https://doi.org/10.55606/ay.v4i1.24.
Bahri, S. (2024). Kewajiban Nafkah Dalam Keluarga (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang–Undang Di Indonesia Terhadap Istri Yang Mencari Nafkah). YUSTISI, 11(1), 63-80.
Dr. Nikman Jaghim, Turuqul Kashfi An Maqo?id As-Shari’, (Yordania: Darul an-nafais, 2014 M), 28
Hanapi, Mulyadi, and Djawas, “Isbat Nikah Siri Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukan.”
Hasbi Ash Shiddiqi, “Penentuan Waktu Pernikahan Perspektif ‘ Urf (Study Kasus Di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro )” 1, no. 3 (2023).
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDY2IzI=/perempuan-sebagai-tenaga-profesional.html, diakses pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 10.44
Kementrian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan.
Malik bin Anas, Al-muwa?a’, (Lebanon: Darul Ihyak, 1985 M), II/489
Muhammad Bin Abdirrohman, Rohmatul Ummah, (Ttp: Al-Haromain, Tt), 247
Muhammad Uaisy, Manahul Jalil Sharah Mukhtasor Kholil, (TK.), IX/254
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46-58.
Saniria Benu and Andrian Wira Syahputra, “Teori Feminisme: Peran Perempuan Yang Bekerja Keras Dalam Keluarga Di Era Modern,” no. 1 (2025).
Syekh Zakariya Muhyiddin, Majmu’ Sharah Muhadhab, (Kairo: Idaroh At-Tobaat Al-Muniriyah, 1347 H), XVIII/250
Taqiuddin Abi Bakar, Kifayatul Akhyar, (Damaskus: darl Khoir, 1994), 434

PlumX Metrics

Diterbitkan
2025-10-31
Bagian
Articles