Tata Kerja Pembentukan Fatwa-Fatwa MUI: Melacak Karakteristik Ushul Fiqh MUI dalam Memutuskan Hukum
Abstrak views: 583
,
PDF (English) downloads: 572
Abstrak
Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah atau majelis yang mempertemukan ulama, zu'ama> dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan tujuan bersama. Majelis Ulama Indonesia didirikan pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Kehadiran MUI sebagai tempat rujukan umat Islam di Indonesia dalam menyikapi dan menyelesaikan serta memutus suatu hukum yang terjadi di masyarakat Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Oleh karena itu, banyak fatwa hukum lahir dari organisasi ini sejak awal hingga era modern ini. Baik itu dalam urusan praktik keagamaan, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, kedokteran bahkan ranah politik. Perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia menghadapi dinamika yang kompleks karena keunikan sistem sosial politik yang ada. Dengan demikian, fatwa MUI sendiri tidak jarang atau seringkali kontraproduktif baik secara eksternal maupun internal oleh umat Islam sendiri. Penulis dalam penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan secara kritis fatwa MUI itu sendiri, baik dari segi keberadaannya maupun manhajnya.
Referensi
(al) Raysu>ni, Ah{mad,Naza}riyyat al-Maqa>sid ‘inda al-Ima>m al-Sha>t}iby, Riyadh: Dar al-‘Ilmiyyah li al-Kita>b al-Isla>my, 1999.
(al) Sha>tiby, Abu> Ishaq., al-Muwa>faqat fi Us}u>li al-Shari>’ah, Juz I. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1434 H.
Bukhori, Abdus Somad “Bahaya Rokok Bagi Kesehatan: Tinjauan dari Perspektif Islamâ€. Dalam M. Ichwan Sam. Ijma’ Ulama: Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia. 2009.
Iqbal, Muhammad, Recontruction of Religius Thought in Islam Lahore: ttp., 1968.
Mudzhar, Muhammad Atho, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia, 1975-1988, Jakarta: INIS. 1993.
______________, Islam and Islamic Law in Indonesia: A Sosio-Historical Approach, Jakarta: Religious Research and Development, and Tarining. 2003.
_______________, Fatwas the Council of Indonesia Ulama: A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1975-1988, Jakarta: INIS. 1993.
Nasution, Harun, Pembaharuan dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang. 1987.
Ridwan, Paradigma Politik NU: Relasi Sunni-NU dalam Pemikiran Politik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Syam, M. Ichwan, Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi MUI (Jakarta: Sekretariat MUI, 2001.
Suratmaputra, Ahmad Munif, “Hukum Merokok dalam Kajian Fiqhâ€. Dalam M. Ichwan Sam. Ijma’ Ulama: Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun. 2009.
Shobran, Sudarsono, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dalam Pentas Politik Nasional, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2003.
Syam, M. Ichwan, (Koordinator Tim Penyunting). Ijma’ Ulama Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia. 2009.
Ulum, Bahrul, Bodohnya NU apa NU Dibodohi, Jejak Langkah NU di Era Reformasi: Menguji Khittah, Meneropong Paradigma Politik, Yogyakarta: Ar-Ruzz. 2002.
Majelis Ulama Indonesia, Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Pustaka Panjimas. 1984.
_______________, Munas III Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Sekretariat MUI. 1985
_______________, Muqaddimah, Pedoman Dasar, pedoman rumah tangga ,pedoman rumah tangga, pedoman penetapan fatwa, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia. 1986.
Pusat Promosi Kesehatan Departemen Kesehatan RI. Gaya Hidup Sehat. Jakarta: Depkes RI., 2006. 21.
Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal DIRJEN Bimbaga Islam, 2003.
Undang-undang No. 1 tahun 1974
PP No. 9 tahun 1975
Undang-undang No. 7 tahun 1989
Authors who publish in MASADIR: Jurnal Hukum Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0). that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



